SOLO — Rencana penghentian sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo mendorong Pemkot Solo menyusun aturan baru yang mengubah pola pengelolaan sampah. Wali Kota Respati Ardi memastikan aturan tersebut tidak akan menjadi alat untuk menghukum warga yang belum memilah sampah dari rumah.
Respati menepis rumor yang beredar di masyarakat bahwa petugas akan mengangkut sampah hanya dari rumah yang sudah memilah. "Tidak ada opsi seperti itu," tegasnya dalam pernyataan di Balai Kota, Selasa.
Menurutnya, pendekatan pemilahan sampah harus dibangun dengan edukasi dan insentif, bukan sanksi sepihak. Pemkot tidak ingin warga merasa dipaksa tanpa mendapatkan manfaat langsung.
Perwali yang tengah dirancang ini mengusung konsep kolaboratif. Warga yang aktif memilah sampah organik dan anorganik di rumah akan mendapatkan keuntungan ekonomi. Sistem ini diharapkan menjadi motor penggerak perubahan kebiasaan warga.
Pemkot tengah menggodok mekanisme profit yang dimaksud, baik berupa pengurangan retribusi, penjualan hasil daur ulang, atau bentuk insentif lainnya. "Kami ingin warga merasakan langsung nilai ekonomi dari sampah yang mereka pilah," ujar Respati.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana besar Pemkot Solo untuk menutup sistem open dumping di TPA Putri Cempo. Sistem pembuangan terbuka selama ini dinilai tidak ramah lingkungan dan mempercepat penuhnya kapasitas TPA.
Dengan sistem baru, sampah yang masuk ke TPA akan lebih terkontrol dan bernilai ekonomis. Targetnya, volume sampah yang dikirim ke TPA berkurang signifikan seiring meningkatnya partisipasi warga dalam pemilahan dan daur ulang di tingkat rumah tangga.
Pemkot Solo menargetkan Perwali ini bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Sosialisasi ke tingkat kelurahan dan RT/RW akan digencarkan sebelum aturan resmi berlaku.