BOYOLALI — Jemaah haji asal Boyolali yang akan menunaikan dam tahun ini diingatkan untuk tidak menyerahkan pembayaran dalam bentuk uang tunai. Kemenag Boyolali menegaskan bahwa kewajiban tersebut hanya sah jika dibayarkan dalam wujud daging kurban yang telah disembelih.
Dalam ketentuan fikih haji, setiap jemaah yang melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji wajib membayar dam. Besarannya setara dengan menyembelih satu ekor kambing untuk satu orang.
Namun, Kemenag Boyolali juga membuka opsi kolektif. Sebanyak tujuh orang jemaah dapat patungan untuk menyembelih satu ekor sapi sebagai pengganti dam masing-masing. Opsi ini dinilai lebih efisien bagi jemaah yang tergabung dalam satu kelompok.
Kepala Kemenag Boyolali menegaskan bahwa daging hasil penyembelihan dam tidak boleh dibawa pulang atau dikonsumsi sendiri oleh jemaah. Daging tersebut wajib disalurkan kepada fakir miskin yang berada di sekitar lokasi penyembelihan di Tanah Suci.
"Pembayaran dam dalam bentuk uang tidak dianggap sah secara syariat. Yang diterima adalah daging yang telah disembelih dan dibagikan kepada yang berhak," ujar perwakilan Kemenag Boyolali dalam sosialisasi baru-baru ini.
Kemenag Boyolali mengimbau seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat musim ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas bimbingan haji. Hal ini untuk memastikan tata cara pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesalahan dalam membayar dam, baik dari segi bentuk maupun penyaluran, dapat menyebabkan kewajiban haji seseorang belum gugur secara sempurna. Oleh karena itu, pemahaman yang benar sejak sebelum keberangkatan menjadi krusial.