MAGETAN — Pemkab Magetan mulai memetakan kebutuhan anggaran dan kesiapan teknis pelaksanaan pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2027. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan, Parminto Budi Utomo, menyebutkan total anggaran sementara yang dibutuhkan mencapai Rp12 miliar.
“Data awal ada 178 desa yang akan menggelar pilkades. Namun, dalam perkembangan ada tambahan desa yang juga ikut pemilihan yakni Desa Jajar, Kecamatan Kartoharjo karena kepala desanya meninggal sehingga nanti akan ada penyesuaian kebutuhan pada 2027,” ujar Parminto di Magetan, Jumat.
Pemkab Magetan kembali memilih sistem e-voting untuk pilkades serentak 2027 setelah sukses menerapkannya di dua periode sebelumnya. Pada 2019, sistem ini digunakan di 18 desa, lalu diperluas ke 30 desa pada 2023.
Metode elektronik dinilai mampu mewujudkan pemilihan yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, e-voting diharapkan dapat menekan potensi kecurangan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala desa.
Parminto menjelaskan, seluruh tahapan pilkades wajib dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Artinya, pada Juni 2027, proses awal seperti pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, persiapan administrasi, teknis pelaksanaan, hingga penetapan anggaran sudah harus berjalan.
Masa jabatan kepala desa di 178 desa tersebut akan berakhir pada 27 Desember 2027. Dengan tambahan Desa Jajar, total desa yang akan menggelar pemilihan menjadi 179 desa.
Pemkab Magetan tidak menunggu hingga mendekati hari pemungutan suara untuk menyiapkan logistik. Kebutuhan sarana dan prasarana pendukung e-voting, termasuk perangkat elektronik dan jaringan, mulai dihitung sejak sekarang.
Langkah antisipatif ini diambil untuk memastikan tidak ada kendala teknis saat pelaksanaan pilkades serentak nanti. Dengan pengalaman dua kali sukses menerapkan e-voting, Pemkab Magetan optimistis sistem ini dapat berjalan lancar pada 2027.