SEMARANG — Pencoretan kelompok desil 5 dari daftar penerima BPNT berlaku mulai periode penyaluran Juni 2026. Desil 5 adalah kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi di antara penerima bansos, sehingga dinilai sudah tidak layak menerima bantuan pangan dari negara.
Keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi data penerima bansos yang dilakukan pemerintah pusat. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran, hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan.
Pencoretan ini bukan berarti pengurangan total anggaran bansos. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk desil 5 akan dialihkan ke kuota pengganti bagi warga miskin baru yang belum pernah menerima bantuan.
Warga miskin baru yang bisa mendaftar adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan DTKS, namun belum tercatat sebagai penerima BPNT. Prioritas utama diberikan kepada rumah tangga yang kehilangan pendapatan, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau ibu hamil dan menyusui dari keluarga prasejahtera.
Proses pendaftaran dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Proses pendaftaran dan verifikasi data idealnya dimulai sejak awal tahun atau beberapa bulan sebelum periode penyaluran Juni 2026. Setiap daerah di Jawa Tengah memiliki jadwal musyawarah desa yang berbeda, namun umumnya dimulai pada kuartal pertama tahun 2026.
Warga yang dinyatakan lolos akan menerima kartu BPNT dan bisa mencairkan bantuan pangan sebesar Rp 200.000 per bulan di e-warong atau agen bank penyalur terdekat.
Pemerintah mengimbau warga untuk memastikan data kependudukan sudah valid dan sesuai dengan kondisi terkini. Satu KTP dan KK hanya bisa digunakan untuk satu usulan bansos dalam satu rumah tangga. Warga yang sudah terdaftar di DTKS namun belum menerima BPNT disarankan untuk mengecek statusnya secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke pendamping sosial di kecamatan.