KLATEN — DPRD Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap dua raperda. Dua rancangan peraturan daerah yang dibahas adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan, Fraksi Golkar mendorong perubahan paradigma mendasar dalam pengelolaan sampah. Sampah tidak lagi dipandang sebagai masalah yang harus diselesaikan, melainkan sebagai sumber daya ekonomi baru.
Pemanfaatan sampah melalui daur ulang dan pengembangan bank sampah di tingkat desa menjadi fokus utama. Langkah ini dinilai mampu menciptakan kemandirian pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga.
Selain pengelolaan sampah, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika juga menjadi perhatian. Fraksi-fraksi mendorong agar regulasi ini mampu memperkuat upaya preventif di tingkat desa dan kelurahan.
Pencegahan sejak dini melalui peran serta keluarga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa menjadi krusial. DPRD Klaten berharap raperda ini bisa menjadi payung hukum bagi program-program pencegahan narkotika yang lebih terstruktur.
Rapat paripurna ini merupakan tahap awal dari proses pembahasan dua raperda tersebut. Setelah pemandangan umum dari fraksi-fraksi, DPRD Klaten akan melanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama eksekutif.
Pembahasan akan mencakup detail pasal-pasal, mekanisme implementasi, serta sumber pendanaan agar kedua raperda bisa berjalan efektif di lapangan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.