KUDUS — Sebanyak 45 perkara tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 hingga Mei 2026, dimusnahkan Kejari Kudus. Barang bukti yang dibakar dan dihancurkan itu terdiri dari perkara narkotika, kesehatan, kejahatan umum, hingga pidana cepat.
Kasi Intelijen Kejari Kudus Ryan Augusti Manoi didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Grahita Fidianto menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas akhir proses hukum. “Kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam melindungi masyarakat dari potensi peredaran kembali barang-barang berbahaya dan ilegal,” ujar Fidi, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi, Rabu (3/6).
Metode pemusnahan dilakukan khusus demi keamanan lingkungan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 51,15824 gram, pil dan obat terlarang sebanyak 8.809 butir, serta jamu ilegal sebanyak 110 dus, 16 renteng, 4 botol, dan 2 bungkus. Selain itu, petugas juga memusnahkan 2.000 batang rokok ilegal, 19 botol minuman keras, 7 senjata tajam, dan 3 unit telepon genggam.
Uniknya, barang bukti juga mencakup 32 potong pakaian berupa baju gamis, kaos, sweater, dan pakaian lainnya. Total barang bukti ini berasal dari 45 perkara yang ditangani Kejari Kudus.
Dari total perkara yang dimusnahkan, 27 di antaranya merupakan kejahatan umum. Kasus yang mendominasi meliputi pencurian, judi, penganiayaan, penipuan, pembunuhan, pencabulan, hingga perlindungan anak. Sementara itu, perkara narkotika tercatat sebanyak 11 kasus, disusul perkara kesehatan sebanyak 4 kasus, dan pidana cepat sebanyak 2 kasus.
Pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kudus, Bea Cukai Kudus, Polres Kudus, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kudus. Kehadiran lintas instansi ini memperkuat sinergi penegakan hukum di Kabupaten Kudus.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kudus berkomitmen memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi mewujudkan kepastian hukum. “Langkah ini diambil demi melindungi masa depan generasi bangsa, dari bahaya narkotika serta komoditas ilegal,” tutup Fidi. Pemusnahan barang bukti menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas proses hukum di wilayah Kudus.