JAWA TENGAH — Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat. Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Usai mendengar putusan, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia menyesali perbuatannya dan mengaku telah mengecewakan banyak pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan kalangan buruh yang selama ini ia perjuangkan.
"Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka," ujar Noel di lokasi sidang.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal memberatkan adalah tindakan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal meringankan meliputi fakta bahwa Noel belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan dinilai berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Vonis ini sekaligus menjadi catatan kelam bagi karier politikus yang sempat dikenal dekat dengan isu ketenagakerjaan.
Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Dari jumlah tersebut, uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel akan diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban tersebut.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Noel sendiri menyatakan menerima putusan hakim dan mengaku sejak awal telah bersalah.
Mantan pejabat eselon satu itu mengaku legawa dengan vonis yang dijatuhkan. Ia menilai hakim dan jaksa telah bekerja secara profesional dalam menangani perkaranya.
"Saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa. Begitu juga kepada tim advokasi saya," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji-janji perjuangan di atas panggung politik bisa runtuh ketika berhadapan dengan jerat hukum korupsi. Noel kini harus menjalani konsekuensi pidana atas pengkhianatan amanah yang pernah diembannya.