SEMARANG — Dari total jatah 183.607 sertifikat halal gratis yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Jawa Tengah, baru sekitar 76 persen yang terealisasi. Kepala BPJPH Provinsi Jawa Tengah, Ika Efrilia, mengungkapkan masih ada sekitar 48 ribu kuota tersisa yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Kepala BPJPH Ika Efrilia menyebut minimnya informasi menjadi kendala utama. Banyak pelaku usaha yang belum tahu adanya program Sehati. Selain itu, masih ada anggapan keliru bahwa sertifikasi halal hanya untuk pengusaha Muslim.
“Siapa pun pelaku usahanya bisa mengikuti. Yang penting produknya memenuhi kaidah halal, bersih, dan baik atau thayyib. Kami akan mendampingi melalui pendamping halal yang sudah tersedia di masing-masing daerah,” jelas Ika usai sosialisasi di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Program ini terbuka untuk semua pelaku UMK yang memproduksi makanan, minuman, rumah makan, maupun kedai makanan dan minuman. Syarat utamanya, bahan dan proses produksi harus memenuhi ketentuan halal.
Kuota yang tersisa bersifat provinsi, bukan dibagi per kabupaten atau kota. Artinya, seluruh pelaku UMKM di Jawa Tengah masih punya kesempatan yang sama untuk mengakses program gratis ini.
BPJPH telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempermudah proses pendaftaran. Pelaku usaha bisa mendaftar melalui tautan yang disediakan pemerintah daerah masing-masing.
Jika mengalami kesulitan, mereka bisa menghubungi pendamping halal yang sudah tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Pendamping ini akan membantu proses pengajuan hingga sertifikat terbit.
Program Sehati merupakan program nasional yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar bisa memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Dengan sisa waktu kurang dari dua tahun, BPJPH berharap para pelaku UMK tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.