IMA Desak Penegakan Hukum untuk Kasus Dugaan Underinvoicing Ekspor Tambang

Penulis: Irfan Hakim  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:44:31 WIB
API-IMA menyoroti praktik underinvoicing ekspor tambang yang merugikan penerimaan negara.

JAWA TENGAH — Praktik underinvoicing dalam ekspor komoditas tambang dinilai sebagai celah serius yang menggerogoti penerimaan negara. API-IMA menilai modus ini kerap terjadi melalui skema transfer pricing, di mana perusahaan menjual komoditas ke afiliasi di luar negeri dengan harga yang sengaja ditekan di bawah harga pasar.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Direktur Eksekutif API-IMA, Djoko Widajatno, mengungkapkan bahwa praktik underinvoicing tidak hanya terjadi pada komoditas batu bara, tetapi juga merambah nikel, tembaga, dan emas. "Modusnya, perusahaan menjual ke perusahaan afiliasi di Singapura atau negara lain dengan harga lebih murah, lalu dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar. Selisih harga itulah yang tidak masuk ke kas negara," ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. Angka ini dihitung dari selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan ke bea cukai dengan harga acuan internasional yang berlaku. "Ini bukan soal kesalahan administrasi, ini soal kepatuhan pajak dan pungutan ekspor," tegas Djoko.

Penegakan Hukum Jadi Kunci

IMA menolak anggapan bahwa kasus ini cukup diselesaikan dengan perbaikan sistem pelaporan digital atau peningkatan pengawasan administratif. Menurut asosiasi ini, tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik underinvoicing akan terus berulang. "Kami minta Kejaksaan Agung dan Kepolisian turun tangan. Ini sudah masuk ranah pidana," kata Djoko.

Asosiasi juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan untuk memperkuat data bersama. Salah satu usulannya adalah menyelaraskan data volume dan harga ekspor antara sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dengan data kepabeanan.

Dampak ke Industri dan Pasar

Praktik underinvoicing tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menekan harga komoditas di pasar global. Ketika banyak perusahaan melaporkan harga lebih rendah, indeks harga acuan menjadi terdistorsi. Akibatnya, perusahaan yang patuh justru kalah bersaing karena harga jual mereka terlihat lebih mahal dari pesaing yang curang.

Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau subsidi energi menjadi berkurang. "Ini soal keadilan. Perusahaan yang patuh harus dilindungi, yang curang harus dihukum," pungkas Djoko.

Langkah selanjutnya, IMA berencana mengirimkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut aliran dana hasil underinvoicing. Asosiasi berharap ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: ekonomi.republika.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top