JAWA TENGAH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemindahan Sudewo ke Rutan Klas I Semarang dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan di tahap persidangan.
"Pasca-jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Budi merujuk pada Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar pemindahan. Aturan itu mengatur bahwa perpindahan tempat penahanan dapat dilakukan demi kepentingan pemeriksaan terdakwa di pengadilan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang," lanjutnya.
Selain Sudewo, KPK turut memindahkan tiga tersangka lain ke Semarang. Mereka adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, bukan di rutan yang sama dengan Sudewo.
KPK telah melimpahkan dua berkas perkara ke penuntutan. Perkara pertama terkait dugaan pemerasan saat Sudewo menjabat Bupati Pati. Perkara kedua berkaitan dengan proyek pembangunan rel kereta api di DJKA yang diduga melibatkan Sudewo ketika menjadi anggota Komisi V DPR.
Budi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum berencana menggabungkan kedua berkas tersebut menjadi satu dakwaan. Langkah ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan KUHAP untuk mengefektifkan proses persidangan.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi dalam keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5) lalu.
JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sejak menerima berkas perkara. Sidang perdana Sudewo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dalam waktu dekat.