KARANGANYAR — Disdikbud Karanganyar memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan transparan dan bebas dari praktik titipan. Ketua SPMB Disdikbud Karanganyar, Rehatta Rakasiwi, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah untuk mengawal proses penerimaan siswa baru.
Disdikbud Karanganyar menetapkan empat jalur penerimaan dengan komposisi kuota yang telah diatur. Jalur domisili mendapat porsi terbesar, yakni 40 persen. Disusul jalur prestasi sebesar 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi lima persen.
“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua maupun anak guru,” jelas Rehatta saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).
Khusus bagi peserta yang akan mendaftar melalui jalur prestasi, proses verifikasi dan konversi piagam penghargaan menjadi nilai telah dibuka sejak 11 Juni dan berlangsung hingga 18 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen pendukung calon siswa telah tervalidasi sebelum masa pendaftaran utama dimulai.
Seusai verifikasi, calon peserta didik wajib membuat akun pada 15–18 Juni 2026. Pendaftaran SPMB akan dibuka pada 18, 19, dan 22 Juni 2026.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal praktik percaloan dan titipan siswa, Rehatta menegaskan bahwa SPMB Karanganyar berkomitmen menjalankan proses sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh pihak terkait. Ia merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gratifikasi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan siswa baru.
“Kami selalu diingatkan bahwa praktik titipan dalam penerimaan siswa baru tidak diperbolehkan. Prinsipnya, SPMB Kabupaten Karanganyar dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, tanpa diskriminasi, serta bebas dari praktik titipan maupun bentuk intervensi lainnya,” tandasnya.