PATI — Kurang dari lima hari sejak penemuan bayi laki-laki di Gang Kamboja I, Desa Growong Kidul, Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Pati mengamankan pelaku pembuangan. Tersangka berinisial AI (35) ditangkap di wilayah Kecamatan Juwana pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa menimbulkan kegaduhan. "Dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut," ujarnya.
Peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) pukul 13.30 WIB. Seorang ibu rumah tangga berinisial W (43) hendak mengambil belanjaan di rumah ketua RT. Saat melintasi lorong di Jalan Kamboja Gang I, ia melihat sebuah tas belanja biru dongker mencurigakan tergeletak.
W kemudian memanggil saksi TA (35). Keduanya membuka tas tersebut dan mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel. Warga segera melapor ke ketua RT dan menghubungi bidan desa untuk pertolongan pertama sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Juwana.
Tersangka AI diketahui merupakan warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana — masih satu wilayah dengan lokasi pembuangan. Ia berstatus janda dengan lima anak. Saat ini AI telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian," kata Kompol Dika.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang membuang anak di tempat umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Sementara itu, bayi laki-laki tersebut kini dalam perlindungan dan perawatan tim medis Puskesmas Juwana.