SEMARANG — Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jateng masih dalam tahap evaluasi. Pemerintah daerah menunggu laporan dari masing-masing OPD untuk mengukur dampak kebijakan ini terhadap efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik.
Sumarno menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam di seluruh dinas. Setiap kepala OPD memiliki kewenangan untuk menentukan persentase pegawai yang bekerja dari rumah.
“Sepanjang layanannya itu bisa berjalan dengan baik, kalau memang dengan mereka WFH, kita bicaranya persentase ya. Itu pun berapa pun persentase yang WFH itu menjadi asesmen dari teman-teman OPD masing-masing,” ujarnya di Semarang, Selasa (9/6/2026).
Kebijakan ini awalnya diterapkan untuk mendukung efisiensi energi dan mengurangi mobilitas ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026. Namun, hingga saat ini, Pemprov Jateng belum menerima laporan resmi mengenai besaran penghematan yang dihasilkan.
“Kalau efisiensi, saya belum dapat laporan. Tapi teman-teman sudah berhitung, dampaknya kan belum tahu angkanya berapa. Nanti kita tunggu laporan dulu,” kata Sumarno.
Pemprov Jateng akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Laporan dari setiap OPD mengenai pelaksanaan WFH akan menjadi bahan pertimbangan utama.
Pemerintah daerah menekankan bahwa keseimbangan antara efisiensi energi, efektivitas kerja ASN, dan kualitas pelayanan publik menjadi tolok ukur keberhasilan kebijakan. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah seluruh data evaluasi terkumpul dan dianalisis.