KENDAL — Wakil Bupati sekaligus Ketua Satgas MBLB Kendal, Benny Karnadi, menegaskan bahwa penghentian aktivitas di lokasi proyek PT Haida bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Keputusan ini diambil langsung saat sidak yang melibatkan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Ade Sohali, dan jajaran OPD terkait.
Benny merinci bahwa dokumen yang dimiliki perusahaan baru sebatas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal, masih ada sejumlah izin lain yang wajib dilengkapi sebelum proyek pengurukan bisa dilanjutkan.
"Izin itu macam-macam, bukan hanya KKPR saja. KKPR hanya sebatas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang," tegas Benny dalam keterangannya, Rabu.
Menurut Benny, jika aktivitas tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, ada dua potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Pertama, pelanggaran di aspek bangunan. Kedua, pelanggaran lingkungan. Ia menyoroti pentingnya Amdal Lalin karena lokasi proyek berada persis di jalur nasional yang lalu lintasnya padat setiap hari.
"Kalau semua itu dilanggar, ada dua pelanggaran yang ditabrak. Amdal Lalin sangat penting, apalagi lokasi ini berada di jalur nasional yang lalu lintasnya padat," ujarnya.
Benny menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan bentuk penghalauan investor. Pemerintah Kabupaten Kendal justru siap memberikan dukungan penuh bagi investasi yang memenuhi seluruh ketentuan.
"Kami memberikan solusi yang persuasif. Silakan membangun, investasi akan kita dukung, yang penting seluruh syarat dipenuhi. Kalau syarat-syarat tidak dipenuhi, lalu aturan negara untuk apa," kata Wabup.
Ia juga menyoroti sumber material urukan yang digunakan di lokasi. Material pengurukan wajib berasal dari tambang yang memiliki izin resmi, bukan dari tambang ilegal. "Semua akan kami cek," ancamnya.
Sebagai tindak lanjut, Benny telah memerintahkan Satpol PP Kabupaten Kendal untuk melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi. "Besok akan kami tutup sementara," tandasnya.
Sementara itu, petugas lapangan proyek pengurukan lahan PT Haida, Adi Oktiawan, menyatakan pihaknya akan mematuhi instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati. "Untuk sementara, operasional akan kami hentikan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dapat dilengkapi," katanya.