SOLO — Rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menegaskan bahwa setiap pendirian rumah ibadah harus melalui proses musyawarah dan pemenuhan izin yang lengkap.
Kesbangpol Solo menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu berkepanjangan jika semua pihak duduk bersama. “Prinsipnya, setiap pembangunan rumah ibadah harus mengedepankan musyawarah dan kerukunan antarumat beragama,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Solo, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kemenag Solo. Mereka mengingatkan bahwa proses perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Aturan itu mewajibkan adanya dukungan dari warga setempat serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Penolakan terhadap pembangunan GKJ di Banyuanyar bukanlah peristiwa yang pertama kali terjadi. Isu serupa sempat mencuat beberapa tahun lalu dan mereda setelah mediasi dilakukan oleh pemerintah kota.
Kali ini, perhatian publik kembali tertuju ke lokasi yang sama. Meski belum ada laporan mengenai aksi unjuk rasa besar-besaran, pihak kelurahan dan tokoh masyarakat setempat diminta untuk proaktif menjaga situasi tetap kondusif.
Kemenag Solo menekankan bahwa syarat utama pendirian rumah ibadah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan dari lingkungan sekitar. “Izin dari pemerintah saja tidak cukup jika tidak ada dukungan dari warga di lokasi tersebut,” kata perwakilan Kemenag.
Pihak gereja sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang kembali terjadi. Namun, Kesbangpol memastikan bahwa proses komunikasi dengan semua pihak, termasuk pengurus GKJ, masih terus berjalan.
Pemerintah Kota Solo melalui Kesbangpol berencana menggelar pertemuan lanjutan yang melibatkan perangkat kelurahan, tokoh agama, dan perwakilan warga. Tujuannya untuk mencari titik temu agar rencana pembangunan tidak memicu gesekan sosial di masyarakat.
“Kami akan memfasilitasi dialog. Semua harus saling menghormati dan mengedepankan kepentingan bersama,” tegas pihak Kesbangpol.