BLORA — Proses pengukuran ulang yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora pada Kamis pekan lalu menjadi babak baru dalam sengketa lahan yang sudah berlarut. Dipicu aduan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro, pengukuran ini melibatkan kepolisian, pemilik lahan yang berbatasan, dan para pihak berkepentingan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, mengatakan seluruh pemilik lahan yang berbatasan dengan objek sengketa telah diundang. Hasilnya, sebagian besar menyepakati titik koordinat batas tanah yang diukur dan menandatangani berita acara.
"Masih ada beberapa pihak yang belum membubuhkan tanda tangan karena butuh penjelasan lebih lanjut soal hasil pengukuran di lapangan," ujar Rawijo.
Pengukuran ulang ini bukan sekadar administrasi pertanahan. Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menegaskan bahwa hasil pengukuran menjadi dasar penanganan perkara di tingkat kepolisian.
"Kami perlu penjelasan rinci terkait bidang dan objek yang ditangani, termasuk batas-batas yang sudah ditentukan. Setelah ini, kami akan menelusuri riwayat lahan, peta desa, dan asal-usul penerbitan sertifikat tanah," jelas Iwan.
Erico Setiawan, kuasa hukum Retno, menilai langkah BPN sudah memberikan gambaran lebih jelas. "Ada beberapa batas yang sudah disepakati dan ada yang masih perlu tindak lanjut. Tapi secara umum, hasilnya sesuai dengan data yang kami miliki," katanya.
Sementara itu, Gagat Septian Tyaskoro mengapresiasi pengukuran ulang tersebut. Ia berharap polemik soal akses jalan yang dipersoalkan bisa segera tuntas. Menurutnya, akses jalan itu merupakan bekas jalur lori yang selama ini digunakan warga menuju area makam dan sumber air panas.
"Pelebaran jalan untuk mempermudah akses masyarakat, bukan untuk aktivitas galian C. Lokasi tambang sudah punya akses sendiri," tegas Gagat.
Ia juga membantah tuduhan penebangan puluhan batang pohon jati di lahan milik Sri Astuti. "Hanya sekitar delapan batang. Kayunya dimanfaatkan warga untuk pembangunan masjid sesuai kesepakatan kala itu," ujarnya.
Hasil pengukuran ulang akan dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen ini menjadi bahan tindak lanjut bagi BPN, kepolisian, dan para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum atas batas-batas lahan yang disengketakan.