SEMARANG — Angka itu naik signifikan dari 12,65 juta orang pada Februari 2025. Di sisi lain, pekerja formal hanya bertambah tipis dari 8,28 juta menjadi 8,34 juta orang dalam periode yang sama. Artinya, sektor informal masih menjadi tumpuan utama sebagian besar angkatan kerja di Jawa Tengah.
Kondisi itu mendorong Komisi E DPRD Jateng menggagas regulasi perlindungan bagi pekerja informal. Inisiatif ini mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.
Raperda ini tidak hanya bicara bantuan sosial. Menurut anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, cakupannya lebih luas: pemberdayaan, peningkatan kapasitas, perluasan akses perlindungan sosial, hingga penguatan kesempatan usaha.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya sebatas bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, perluasan akses perlindungan sosial, hingga penguatan kesempatan usaha,” kata Bagus dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Raperda itu nantinya mengatur kewenangan pemerintah daerah, mekanisme perlindungan dan pemberdayaan, sistem pendataan, kolaborasi lintas sektor, hingga penganggaran program. Pemerintah daerah juga didorong membangun sistem data terintegrasi sebagai dasar kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Taj Yasin menekankan bahwa pekerja informal selama ini menjadi penopang utama ekonomi masyarakat. Namun, sebagian besar bekerja tanpa kepastian penghasilan tetap, perlindungan hukum, atau jaminan sosial yang memadai.
“Tenaga kerja informal harus memperoleh perlindungan yang memadai. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, kesejahteraan, dan kepastian hak-hak pekerja,” ujar Taj Yasin.
Setelah raperda disahkan menjadi peraturan daerah, Pemprov Jateng akan menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana. Implementasi di lapangan juga membutuhkan dukungan pemerintah pusat, kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, hingga organisasi masyarakat.
Bagus menambahkan, sektor informal tidak hanya menggerakkan ekonomi rakyat, tetapi juga membantu mengurangi angka pengangguran. Kerentanannya tetap tinggi—dari persoalan sosial, ekonomi, hingga hukum.
“Karena itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja dan transformasi ekonomi yang terus berlangsung,” kata Bagus.
Kepala BPS Jawa Tengah, Ali Said, mengonfirmasi tren dominasi sektor informal di provinsi ini terus menguat. Data menunjukkan, dari total angkatan kerja yang bekerja, lebih dari separuhnya tidak memiliki ikatan kerja formal. Melalui regulasi ini, Pemprov dan DPRD berharap pekerja informal mendapat kepastian hukum, akses jaminan sosial yang lebih luas, perlindungan ekonomi, serta peningkatan daya saing di tengah perubahan dunia kerja yang dinamis.