PATI — Kepolisian Sektor (Polsek) Tayu menerima laporan warga sekitar pukul 06.30 WIB tentang seorang pria tak dikenal yang mengamuk di sebuah rumah kosong milik Cik Ngok di Jalan Raya Tayu–Pakis, tepat di depan plasmen PG Pakis, Desa Pakis RT 03 RW 07.
Piket siaga Polsek Tayu Regu III yang dipimpin KASPKT Aiptu I Komang S. bersama empat personel langsung menuju lokasi. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), pria tersebut berhasil diamankan tanpa kekerasan.
Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak boleh hanya berfokus pada aspek keamanan. “Kami mengedepankan pendekatan humanis. Petugas tidak hanya mengamankan, tetapi juga memberikan perawatan dasar berupa memandikan, menyediakan pakaian yang layak, serta memberikan makanan,” ujarnya.
Dari hasil komunikasi awal, pria tersebut mengaku bernama Purwanto dan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Polsek Tayu kemudian berkoordinasi dengan tim medis Puskesmas Tayu untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dirujuk ke RSUD RAA Soewondo Pati.
AKP Aris menegaskan bahwa ODGJ merupakan bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak. “Karena itu, setiap penanganan harus dilakukan secara aman, profesional, dan humanis,” tegasnya.
Polsek Tayu mengimbau warga Kabupaten Pati agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan ODGJ yang mengamuk atau membahayakan lingkungan. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam.