KLATEN — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Klaten menjadi salah satu faktor utama yang menghambat optimalisasi PAD. Nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar, menjadikan Klaten sebagai kabupaten dengan angka tunggakan PKB tertinggi di Soloraya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Klaten, yang dikonfirmasi dalam rapat bersama DPRD, menyebutkan bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari kendaraan yang sudah tidak digunakan atau bahkan sudah rusak namun belum dihapus dari data registrasi. Selain itu, kesadaran wajib pajak yang masih rendah juga menjadi persoalan klasik.
“Banyak kendaraan yang secara administrasi masih tercatat aktif, tetapi secara fisik sudah tidak layak jalan. Ini menjadi beban tunggakan yang terus menumpuk,” ujar Kepala Bapenda Klaten dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD setempat.
Menanggapi kondisi ini, DPRD Klaten merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Pertama, pemkab didorong untuk segera menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Kedua, DPRD meminta Bapenda melakukan penertiban data kendaraan agar tidak ada lagi kendaraan fiktif yang tercatat sebagai penunggak.
“Pemutihan bisa menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda. Ini cara yang paling realistis untuk menekan angka tunggakan,” kata anggota Komisi B DPRD Klaten.
Jika tunggakan PKB tidak segera diatasi, realisasi PAD Klaten dipastikan kembali meleset dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025. Padahal, PAD menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program pembangunan dan layanan publik di tingkat kabupaten.
DPRD mengingatkan bahwa setiap rupiah yang tidak tertagih berarti berkurangnya anggaran untuk perbaikan jalan, layanan kesehatan, dan pendidikan di Klaten. Oleh karena itu, rekomendasi pemutihan dan penertiban data diharapkan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif.