PURWOKERTO — Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa komplotan pembunuh bos bengkel di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, terancam hukuman mati. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 459 subsider pasal 458 Junto pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana Junto turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Petrus dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Hasil penyidikan polisi menyebutkan, rencana pembunuhan Eddy Yono Subagyo alias EM sudah disusun sejak Januari 2026. Ifaryanti alias IF (61) bersama AR (50) yang disebut sebagai pacar gelapnya menjadi penggerak utama skema ini.
“Perbuatan ini telah direncanakan sejak bulan Januari 2026 oleh tersangka IF bersama tersangka AR dan berlangsung dalam beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2026,” ujar Petrus.
Selain IF dan AR, polisi juga menetapkan JR (43) dan RS (29) sebagai tersangka. Khusus untuk RS, polisi memberatkan dengan pasal 254 tentang sanksi pidana bagi seseorang yang tidak melaporkan rencana kejahatan berat kepada pejabat berwenang.
“Untuk tersangka RS, dipersangkakan pasal 459 Subsider pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Junto pasal 20 huruf C dan atau pasal 254 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama 1 tahun terkait dengan pasal 254 ayat 1 huruf C tadi,” lanjut Petrus.
Polisi mengungkap fakta bahwa pembunuhan terhadap Eddy Yono Subagyo sudah direncanakan selama enam bulan. Komplotan ini melibatkan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam eksekusi di lapangan.
Kombes Petrus Silalahi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.