SLAWI — Sembilan pengembang perumahan di Kabupaten Tegal kini berada dalam masa kritis. Disperkim setempat memberi mereka waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan aset PSU, seperti jalan, saluran air, dan ruang terbuka hijau, kepada pemerintah daerah. Langkah ini merupakan amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020.
Kepala Dinas Perkim, Teguh Dwijanto, melalui Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Edi Kurnianto, merinci sembilan pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Mereka tersebar di enam kecamatan berbeda.
Edi menegaskan, pengembang diminta segera mengajukan proses penyerahan PSU dengan menghubungi Disperkim Kabupaten Tegal. Persyaratan dan formulir dapat diunduh melalui laman resmi disperkim.tegalkab.go.id.
“Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada konfirmasi atau respon dari pengembang, sesuai Pasal 38 Perbup Tegal Nomor 41 Tahun 2021, maka akan dilakukan pengambilalihan PSU secara sepihak oleh Pemkab Tegal,” ujarnya.
Penyerahan PSU merupakan proses pengalihan aset perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum. Dengan adanya penyerahan ini, fasilitas perumahan seperti jalan, saluran air, dan ruang terbuka dapat terawat dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Jika PSU tidak diserahkan, perawatan fasilitas umum di perumahan sering kali terbengkalai. Warga yang sudah menempati rumah bisa kesulitan mengakses jalan yang rusak atau saluran air yang tersumbat karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.