PATI — Rapat koordinasi lanjutan antara Komisi D DPRD Pati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta tim cagar budaya dari Solo telah digelar pada Rabu (5/8/2026). Dari pertemuan itu, kepastian mengenai kelanjutan proyek pembangunan parkir di lingkungan RSUD Soewondo ditargetkan rampung paling lambat awal Agustus mendatang.
“Insyaallah satu atau dua minggu ke depan sudah ada jawabannya. Kemarin kami sudah diundang di Disdikbud bersama tim Cagar Budaya Solo,” ujar Teguh Bandang Waluyo, Rabu (5/8/2026).
Penghentian sementara proyek ini bermula dari temuan bahwa pembangunan area parkir tersebut menabrak UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, lokasi yang menjadi sasaran proyek merupakan bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda yang dilindungi undang-undang.
Bandang, sapaan akrab legislator PDIP itu, menyoroti lemahnya koordinasi sejak awal proyek digagas. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit maupun instansi terkait tidak pernah melakukan pembahasan atau konsultasi awal dengan Komisi D DPRD maupun Disdikbud.
“Pihak rumah sakit mengakui ada kesalahan, karena tidak ada pembahasan bersama kami di komisi D,” katanya.
Ketidakhadiran komunikasi ini dinilai menjadi akar persoalan. Padahal, untuk bangunan yang masuk kategori cagar budaya, setiap bentuk intervensi fisik—termasuk pembangunan fasilitas penunjang—wajib melalui kajian dan rekomendasi dari BPCB terlebih dahulu.
Di sela-sela pernyataannya, Bandang sempat mempertanyakan pihak mana yang menginisiasi usulan pembangunan kawasan parkir tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama dirinya saat ini bukan mencari siapa yang bersalah, melainkan memastikan persoalan ini tuntas tanpa merusak nilai sejarah bangunan.
“Saya fokus pihaknya hanyalah menyelesaikan persoalan pembangunan yang saat ini dihentikan. Jawabannya betul atas nama beliau, beliaunya siapa kami tidak bisa menyimpulkan,” tutup Bandang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Soewondo belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil kajian BPCB dan langkah hukum yang akan diambil menyusul penghentian proyek tersebut.