Kejagung Beri Febrie Adriansyah 50 Persen Gaji Pokok, Tunjangan dan Fasilitas Dicabut

Penulis: Hendra Wijaya  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:54:01 WIB
Kejagung menetapkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dengan pencabutan tunjangan dan fasilitas jabatan.

JAWA TENGAH — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Febrie hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok, sementara seluruh tunjangan dan fasilitas penunjang jabatan dihentikan total. "Tunjangan enggak dapat. Jadi tunjangan enggak dapat. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (6/8).

Mekanisme Penonaktifan dan Status Hukum Febrie

Status pemberhentian sementara ini merupakan buntut dari penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung. Anang menjelaskan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum mengajukan usulan pemecatan penuh kepada Presiden karena proses hukum terhadap Febrie masih berjalan.

Pencabutan status kepegawaian secara permanen baru akan dieksekusi apabila putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang, Selasa (3/8).

Konsekuensi Administratif dan Rentang Waktu Penantian

Kebijakan pemberian setengah gaji pokok ini mengikuti regulasi kepegawaian ASN yang menyatakan bahwa seorang pegawai yang berstatus tersangka dan dinonaktifkan belum kehilangan hak dasar kepegawaiannya. Namun, hak atas tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan fasilitas operasional dianggap gugur sejak surat penonaktifan terbit.

Anang menambahkan, pemberhentian sementara tersebut resmi berlaku surut sejak 31 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung melaporkan status hukum terbaru Febrie sebagai tersangka. Proses pemberhentian sementara ini akan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan penyidikan dan persidangan di pengadilan.

Febrie sebelumnya dikenal sebagai sosok sentral dalam berbagai penanganan perkara besar di kejaksaan, khususnya saat memimpin JAM Pidsus. Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang berpotensi mengakhiri kariernya di institusi tempatnya mengabdi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie maupun kuasa hukumnya terkait status terbaru yang menimpanya tersebut.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top