JAWA TENGAH — Kepastian ini mengakhiri penumpukan kapal di pelabuhan yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Kepala Staf Kepresidenan memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah rampung, sehingga izin muat untuk ekspor mineral non-logam dan batuan bisa segera diterbitkan.
"Kami menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan regulasi yang ketat namun tetap berpihak pada iklim usaha. Tidak ada lagi alasan menahan kapal yang muatannya sudah sesuai dokumen," ujar pejabat KSP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (19/2).
Persoalan berawal dari temuan kandungan logam tanah jarang yang ikut terbawa dalam muatan mineral. Berdasarkan aturan yang berlaku, ekspor mineral yang mengandung LTJ memerlukan persetujuan teknis tambahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta verifikasi dari Badan Geologi.
Verifikasi ini yang memakan waktu, sementara kapal sudah berada di pelabuhan muat. KSP kemudian memfasilitasi rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyamakan persepsi atas regulasi tersebut.
Dari total 100 kapal tersebut, sebagian besar membawa konsentrat mineral seperti bijih besi, mangan, dan bauksit dengan kadar tertentu. Tujuan pengiriman utama meliputi Tiongkok, India, dan beberapa negara di Asia Tenggara.
Bagi pelaku usaha, kelancaran ekspor ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan iklim investasi di tengah upaya hilirisasi. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia menilai kebijakan ini mencegah potensi denda demurrage yang membebani pengusaha kecil dan menengah.
"Jika kapal tertahan lebih lama, biaya sewa kapal bisa mencapai US$ 15.000 per hari. Untuk 100 kapal, itu kerugian yang sangat besar," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, saat dihubungi.
Ke depan, KSP memastikan akan menerbitkan pedoman teknis yang lebih jelas mengenai batas toleransi kandungan LTJ dalam ekspor mineral. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang mengganggu rantai pasok global.
Pedoman tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, dengan penekanan pada kewajiban pemisahan LTJ sebelum proses ekspor dilakukan.