Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:12:30 WIB
Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Proses pengecekan data sertifikat tanah kini semakin mudah berkat digitalisasi layanan Kementerian ATR/BPN. Warga bisa memverifikasi data langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Cara 1: Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store maupun App Store. Setelah terpasang, buka aplikasi dan pilih menu masuk, lalu daftar akun baru dengan mengisi NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan email. Setelah proses pendaftaran selesai, aktivasi akun dilakukan lewat link di email, lalu login menggunakan username dan password.

Fitur utama aplikasi ini menampilkan data sertifikat analog, mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi dan luas tanah, serta identitas pemilik — dan bisa dibagikan lewat email dengan durasi akses tertentu.

Cara 2: Situs BHUMI ATR/BPN

Menghindari Kesalahan Umum Saat Pengecekan

Kesalahan yang sering terjadi adalah salah memasukkan nomor NIB atau nomor hak karena tertukar dengan nomor dokumen lain seperti nomor sertifikat lama. Pastikan mencocokkan nomor yang diinput dengan yang tertera persis di dokumen fisik. Selain itu, periksa kembali ejaan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan karena kesalahan penulisan wilayah administrasi bisa membuat data gagal ditemukan meski sebenarnya sudah terdaftar di sistem.

Kalau tidak ingin instal aplikasi, situs BHUMI ATR/BPN jadi opsi lain. Buka situsnya, pilih cari, masukkan kabupaten/kota serta desa/kelurahan, input NIB atau nomor hak, lalu klik cari untuk menampilkan data.

Kenapa Verifikasi Ini Penting

Mengecek data sertifikat sangat dianjurkan sebelum transaksi jual-beli properti, agar calon pembeli bisa membandingkan dokumen fisik dengan data resmi negara dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Ketika Data Tidak Muncul di Sistem

Data sertifikat yang tidak ditemukan bukan otomatis berarti dokumen tersebut palsu. Penyebabnya bisa karena bidang tanah belum terpetakan atau terintegrasi digital. Solusinya, pemilik perlu mendatangi kantor pertanahan setempat untuk memperbarui data. Selain itu, verifikasi lewat PPAT tetap penting sebagai pengecekan tambahan atas potensi sengketa, blokir, atau sita.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama proses pendaftaran akun Sentuh Tanahku?
Prosesnya relatif cepat, tergantung kecepatan verifikasi email — umumnya bisa langsung digunakan setelah link aktivasi diklik.

Apakah aplikasi ini bisa dipakai untuk semua jenis sertifikat?
Aplikasi ini dirancang untuk data sertifikat analog yang sudah terintegrasi ke sistem ATR/BPN; untuk tanah yang belum terpetakan, pengecekan langsung ke kantor pertanahan tetap diperlukan.

Apakah data yang ditampilkan aplikasi ini real-time?
Data mengikuti pembaruan sistem ATR/BPN, jadi ada kemungkinan jeda waktu antara perubahan status tanah di lapangan dan tampilan di aplikasi. Untuk kepastian terbaru, konfirmasi tambahan ke kantor pertanahan tetap disarankan.

Apakah pengecekan lewat HP bisa menggantikan akta jual beli dari notaris?
Tidak. Pengecekan digital hanya tahap verifikasi awal; proses jual beli tanah tetap harus dilakukan secara resmi lewat PPAT atau notaris agar sah secara hukum.

Reporter: Redaksi
Back to top