SEMARANG — Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, meninjau langsung sejumlah rumah warga di kawasan Gombel Lama pada Kamis (17/9/2026). Hasil peninjauan menunjukkan kerusakan rumah terbagi dalam dua kelompok tanggung jawab yang berbeda. Sebanyak 14 rumah disebut menjadi tanggung jawab pihak Pakuwon, sementara lima rumah lainnya dikaitkan dengan pelaksanaan proyek Jalan Gombel Lama.
Proyek jalan tersebut berada dalam domain Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Kedua proyek berlangsung secara paralel di kawasan yang berada di zona patahan.
Dini mengatakan, kondisi geografis Gombel Lama yang berada di kawasan patahan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur. "Memang setelah kami jalan dari bawah sampai atas Jalan Gombel Lama ini, di sekitar proyek Pakuwon, sebelum ada proyek Pakuwon kan ada proyek pembangunan Jalan Gombel Lama," katanya.
Dari penelusuran di lapangan, kerusakan yang dialami warga tidak muncul seragam. Sebagian kerusakan disebut berkaitan dengan aktivitas proyek Pakuwon Mall, sebagian lain dengan pengerjaan jalan yang menyasar ruas Gombel Lama.
Pihak Pakuwon disebut telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan sejumlah perbaikan pada rumah warga yang terdampak. Langkah antisipasi agar kerusakan tidak terulang juga sudah dijalankan.
Meski begitu, persoalan belum sepenuhnya selesai. Sebagian warga menginginkan penyelesaian dalam bentuk rumah dibeli atau mendapatkan ganti untung. Menurut Dini, hingga kini belum ada skema pembelian rumah atau ganti untung dari pihak Pakuwon.
"Pakuwon tidak ada skema itu (ganti untung). Ini harus ada jalan tengah," ujarnya.
Persoalan yang dinilai lebih mendesak berada pada lima rumah yang dikaitkan dengan proyek Jalan Gombel Lama. Dini menyoroti kondisi tersebut karena proyek jalan kini telah selesai dikerjakan.
Status proyek yang sudah rampung membuat penanganan lima rumah itu tidak bisa lagi menunggu tahapan konstruksi berikutnya. Di sisi lain, warga yang rumahnya rusak membutuhkan kepastian soal siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perbaikan akan dilakukan.
DPRD Kota Semarang mendorong Pemkot memfasilitasi mediasi antara warga, pihak Pakuwon, dan BPJN. Mediasi diharapkan memperjelas pembagian tanggung jawab sekaligus menyepakati bentuk penanganan yang bisa diterima semua pihak.