4.481 PPPK di Kabupaten Pati Teken Perpanjangan Kontrak, Penuh Waktu hingga 2029

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Senin, 21 September 2026 | 06:17:01 WIB
Pegawai PPPK di Kabupaten Pati menandatangani perpanjangan kontrak yang difasilitasi BKPSDM setempat.

PATI — Pemkab Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memfasilitasi penandatanganan perpanjangan kontrak bagi ribuan PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Dari total 1.047 PPPK Penuh Waktu formasi 2024, sebanyak 1.042 orang diperpanjang kontraknya hingga 2029.

Sementara dari 3.523 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.439 orang mendapatkan perpanjangan hingga 2027. Penandatanganan berlangsung pada 15 September 2026 untuk PPPK Penuh Waktu, lalu 16 hingga 18 September 2026 untuk PPPK Paruh Waktu.

Lima PPPK Penuh Waktu Tak Diperpanjang karena Capai Batas Usia Pensiun

Kepala BKPSDM Pati, Sriyatun, menyebut tidak semua PPPK memperoleh perpanjangan kontrak. Lima orang PPPK Penuh Waktu tidak diperpanjang lantaran telah mencapai batas usia pensiun (BUP).

Pada kategori Paruh Waktu, sebanyak 84 orang tidak diperpanjang kontraknya. Rinciannya, 15 orang setelah dilakukan pendalaman, sementara sisanya karena sejumlah alasan lain.

"Dari jumlah 1.047 orang PPPK Penuh Waktu formasi 2024 yang diperpanjang 1.042 orang, yang 5 orang tidak diperpanjang mencapai BUP (Batas Usia Pensiun). Yang Paruh Waktu dari 3.523 yang diperpanjang 3.439, karena setelah dilakukan pendalaman ada 15 orang, yang tidak diperpanjang ada 84 orang," jelas Sriyatun.

Alasan Kontrak Tak Diperpanjang: BUP hingga Hukuman Disiplin

Sriyatun memaparkan sejumlah faktor yang membuat kontrak PPPK tidak dilanjutkan. Selain BUP, alasan lain mencakup Atas Permintaan Sendiri (APS), Meninggal Dunia (MD), Hukuman Disiplin (Hudis), dan indisipliner.

Penentuan perpanjangan kontrak sendiri sudah melalui persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Mekanisme Tanda Tangan Ulang Pakai Materai

Proses perpanjangan kontrak dilakukan lewat pendataan ulang. Setiap PPPK menandatangani dokumen dengan membawa materai, serupa dengan mekanisme saat pengangkatan awal.

"PPPK ini pendataan ulang, mereka tanda tangan bawa materai seperti awal dulu. Tanggal 15 yang PPPK Penuh Waktu, untuk tanggal 16 sampai 18 yang PPPK Paruh Waktu, tidak menutup kemungkinan yang berhalangan karena DL (Dinas Luar) tidak bisa tanda tangan hari ini bisa lain hari, selama ada koordinasi boleh," terang Sriyatun.

Harapan Perbaikan Kinerja Usai Kontrak Diperpanjang

Setelah penandatanganan kontrak, BKPSDM Pati berharap para PPPK memperbaiki kinerja dan meningkatkan kompetensi. Evaluasi akan mengacu pada aturan kinerja ASN yang berlaku.

"Kita evaluasi lagi, kinerja seperti apa sesuai aturan kinerja ASN. Harapannya tentu memperbaiki kinerja lebih baik lagi, kompetensi bagus, mereka punya integritas dan loyalitas yang sungguh-sungguh," tandasnya.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top