BLORA — Bupati Arief menyebut seluruh tahapan pelepasan kawasan hutan sudah rampung dan kini hanya menyisakan persetujuan menteri. Kawasan yang dimintakan pelepasan berada di area genangan bendung, bukan di lokasi bangunan utama bendungan.
"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Bapak Menteri. Tahapan lainnya sudah selesai," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2026.
Persetujuan pelepasan kawasan hutan menjadi syarat agar pekerjaan di area genangan bisa berlanjut. Pemkab Blora menilai keputusan itu menentukan kelanjutan proyek Bendungan Karangnongko secara keseluruhan.
Selain mengawal administrasi, Arief meminta pembangunan bendung di sisi wilayah Blora dipercepat. Permintaan itu disertai catatan agar percepatan proyek dibarengi penyiapan langkah penanganan bagi warga terdampak.
"Percepatan proyek juga perlu diiringi dengan penyiapan langkah penanganan bagi warga yang terdampak," katanya.
Proyek Bendungan Karangnongko membutuhkan pembebasan 1.037 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Sebarannya: Desa Mendenrejo 17 bidang, Ngrawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri 143 bidang.
Dari cakupan itu, 535 kepala keluarga tercatat terdampak dan harus direlokasi. Ngrawoh dan Nginggil menjadi dua wilayah yang paling disorot karena jumlah bidang tanah terdampaknya besar.
Pemkab Blora akan berkoordinasi ke lintas kementerian untuk memastikan kepastian relokasi warga. Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan transmigrasi lokal bagi warga terdampak.
Dirjen Planologi Kehutanan menyarankan Pemkab Blora berkonsultasi dengan Kementerian Transmigrasi untuk membahas opsi tersebut lebih lanjut. Konsultasi itu diharapkan memberi gambaran soal lokasi penempatan, mekanisme pelaksanaan, dan bentuk penanganan yang sesuai kebutuhan warga.
Bagi warga di lima desa, kepastian relokasi sama pentingnya dengan percepatan konstruksi. Tanpa kejelasan lokasi dan mekanisme, proses pembebasan tanah di area bendungan berpotensi tersendat meski izin pelepasan hutan sudah keluar.