JAWA TENGAH — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kawasan yang sebelumnya dikuasai PT Kristalin Eka Lestari itu resmi ditutup dan diambil alih negara setelah izin usahanya dicabut. Negara menyiapkan PT Antam sebagai pengelola agar hasil tambang kembali ke kemakmuran masyarakat.
Nabire, Papua Tengah — Penertiban kawasan tambang emas ilegal di Distrik Makimi menjadi bagian dari pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sjafrie menjabat Ketua Pengarah satgas tersebut, dan peninjauan lapangan dilakukan bersama sejumlah pejabat tinggi negara.
Areal seluas 275,36 hektare itu sebelumnya dikuasai PT Kristalin Eka Lestari. Kini kawasan tersebut resmi ditutup dan berada penuh di bawah penguasaan negara.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Langkah ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Pemerintah memasang plang penertiban di area operasional. Pihak mana pun dilarang menguasai, memindahtangankan, atau menjalankan aktivitas tanpa izin resmi di kawasan hutan tersebut.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan rencana pengelolaan kawasan yang telah diambil alih negara. Menurutnya, pengelolaan akan diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam.
"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.
Penunjukan Antam menempatkan BUMN tambang itu sebagai pengelola langsung, bukan sekadar penyandang dana. Skema ini diharapkan memastikan seluruh rantai operasi tambang berada dalam kendali negara.
Sjafrie menegaskan komitmen Satgas PKH menindak pertambangan ilegal meski berpotensi menghadapi hambatan di lapangan. Ia menyadari tekanan yang muncul selama pelaksanaan tugas.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," tegas Sjafrie.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf. Turut hadir Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Wamenhan RI Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, CTO Danantara Sigit Puji, serta jajaran Forkopimda.
Pengambilalihan kawasan hutan di Makimi menyentuh langsung kehidupan warga sekitar yang selama ini hidup di sekitar operasi tambang. Dengan pengelolaan oleh Antam, negara berharap aliran manfaat ekonomi tidak lagi bocor ke pihak tanpa izin.
Penertiban juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha tambang lain bahwa izin yang melanggar aturan akan dicabut. Perpres 5 Tahun 2025 memberi landasan hukum bagi pemerintah untuk menarik kembali konsesi yang bermasalah.
Bagi Antam, penugasan ini menambah luas wilayah kelola di Papua. Perseroan belum merilis perkiraan produksi maupun kebutuhan investasi untuk kawasan Nabire.
Penertiban tambang ilegal di Nabire menegaskan posisi negara sebagai pemegang kendali sumber daya alam. Setelah izin dicabut dan kawasan disegel, perhatian beralih ke kesiapan Antam mengoperasikan tambang agar manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat Papua Tengah.