SEMARANG — Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi ASN yang bermain judi daring. Sanksi akan mengikuti aturan disiplin yang berlaku, bukan sekadar imbauan lisan.
Rapat koordinasi di Semarang itu mempertemukan Pemprov Jateng dengan Kemenko Polkam. Forum tersebut membahas strategi pengentasan konten negatif perjudian daring yang kian merambah kalangan aparatur negara.
Sumarno menyebut langkah terhadap ASN yang terlibat bisa berupa pakta integritas maupun sanksi. Bentuk pastinya tetap merujuk pada hukum disiplin kepegawaian.
"Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN," kata Sumarno.
Pemprov Jateng juga akan berkoordinasi dengan BKN, Kementerian PANRB, PPATK, dan OJK. Koordinasi lintas lembaga itu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ASN dalam judi online.
Menurut Sumarno, pemberantasan judi online tidak bisa berhenti pada penindakan. Edukasi dan pencegahan harus diperkuat sampai lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pandangan senada datang dari Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto. Ia mengajak pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat bergerak bersama.
Eko juga mendorong media berperan aktif membangun kesadaran publik tentang bahaya judi online. Peran media dinilai penting agar pesan pencegahan sampai ke warga.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, membeberkan skala penindakan. Pemerintah telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Sejak 2017, jumlah situs yang ditangani mendekati 10 juta. Angka itu menunjukkan pemberantasan judi online masih menjadi tantangan serius.
Pemblokiran perlu dibarengi deteksi dini, penegakan aturan, dan pencegahan. Tanpa langkah itu, masyarakat dinilai tetap rentan terjerat perjudian digital.