Pencarian

Sekda Jateng Sumarno Ancam Sanksi ASN Terlibat Judi Online, Koordinasi Libatkan BKN hingga OJK

Kamis, 29 Oktober 2026 • 08:47:01 WIB
Sekda Jateng Sumarno Ancam Sanksi ASN Terlibat Judi Online, Koordinasi Libatkan BKN hingga OJK
Sekda Jawa Tengah Sumarno memimpin rapat koordinasi pengentasan konten judi daring di Semarang.

SEMARANG — Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi ASN yang bermain judi daring. Sanksi akan mengikuti aturan disiplin yang berlaku, bukan sekadar imbauan lisan.

Rapat koordinasi di Semarang itu mempertemukan Pemprov Jateng dengan Kemenko Polkam. Forum tersebut membahas strategi pengentasan konten negatif perjudian daring yang kian merambah kalangan aparatur negara.

Pakta Integritas atau Sanksi, Bergantung Aturan Disiplin ASN

Sumarno menyebut langkah terhadap ASN yang terlibat bisa berupa pakta integritas maupun sanksi. Bentuk pastinya tetap merujuk pada hukum disiplin kepegawaian.

"Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN," kata Sumarno.

Pemprov Jateng juga akan berkoordinasi dengan BKN, Kementerian PANRB, PPATK, dan OJK. Koordinasi lintas lembaga itu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ASN dalam judi online.

Penindakan Saja Dinilai Tidak Cukup

Menurut Sumarno, pemberantasan judi online tidak bisa berhenti pada penindakan. Edukasi dan pencegahan harus diperkuat sampai lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pandangan senada datang dari Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto. Ia mengajak pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat bergerak bersama.

Eko juga mendorong media berperan aktif membangun kesadaran publik tentang bahaya judi online. Peran media dinilai penting agar pesan pencegahan sampai ke warga.

1,4 Juta Situs Judi Online Ditindak Sepanjang 2026

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, membeberkan skala penindakan. Pemerintah telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Sejak 2017, jumlah situs yang ditangani mendekati 10 juta. Angka itu menunjukkan pemberantasan judi online masih menjadi tantangan serius.

Pemblokiran perlu dibarengi deteksi dini, penegakan aturan, dan pencegahan. Tanpa langkah itu, masyarakat dinilai tetap rentan terjerat perjudian digital.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rasikafm.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks