Pencarian

Wagub Jateng Taj Yasin Sebut Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Beri Kepastian Hukum, Ini yang Berubah

Selasa, 27 Oktober 2026 • 06:16:31 WIB
Wagub Jateng Taj Yasin Sebut Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Beri Kepastian Hukum, Ini yang Berubah
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menyebut perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah memberi kepastian hukum bagi pemungutan retribusi daerah.

SEMARANG — Pengesahan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu dilakukan bersamaan dengan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga. Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menyebut kedua regulasi harus diselesaikan dalam satu forum paripurna yang sama.

"Hari ini kita ada dua Raperda yang harus kita selesaikan. Yang pertama, pencabutan Perda Tahun 2013 terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga. Dan yang satu lagi adalah tentang pajak dan retribusi daerah," kata Gus Yasin usai rapat paripurna.

Penyesuaian Nomenklatur OPD Jadi Pemicu Utama

Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 muncul karena ada penyesuaian nomenklatur di sejumlah organisasi perangkat daerah. Pemprov Jateng melakukan penggabungan dan pemisahan organisasi, sekaligus menambah unit pelayanan baru.

Salah satu unit pelayanan yang masuk dalam penyesuaian adalah rumah sakit mata di Sukoharjo. Unit baru semacam ini memerlukan dasar hukum tersendiri agar retribusinya bisa dipungut.

Gus Yasin menjelaskan, perubahan struktur organisasi dan bertambahnya unit pelayanan membuat dasar hukum pemungutan retribusi harus ikut diperbarui. Tanpa penyesuaian, pemungutan berpotensi berbenturan dengan ketentuan yang berlaku.

Dua Raperda Disahkan dalam Satu Paripurna

Selain perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Jateng juga mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga. Pencabutan itu menjadi agenda pertama yang diselesaikan dalam rapat paripurna.

Menurut Gus Yasin, perubahan perda tersebut dibutuhkan agar pemungutan retribusi daerah punya payung hukum yang jelas. Ia menegaskan kepastian hukum menjadi syarat utama sebelum aturan itu dijalankan di lapangan.

"Sehingga, membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Dan Alhamdulillah hari ini sudah sah," ucap dia.

Pergub dan Aturan Pelaksana Menyusul

Setelah perubahan perda disahkan, Pemprov Jateng akan menyusun Peraturan Gubernur beserta aturan pelaksanaannya. Regulasi turunan itu diperlukan untuk mengatur ketentuan pajak dan retribusi daerah secara lebih terperinci.

Penyusunan aturan lanjutan juga menjadi bagian dari upaya memastikan penerimaan daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemprov Jateng belum menyebut tenggat penyelesaian Pergub tersebut.

Bagi warga Jateng, perubahan ini berdampak pada dasar hukum pemungutan retribusi di unit pelayanan yang baru dibentuk. Besaran tarif dan tata cara pemungutan akan mengikuti aturan pelaksana yang sedang disiapkan Pemprov Jateng.

Follow semarang24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks