JAWA TENGAH — Pemilik kendaraan di Indonesia kini dapat memperpanjang pengesahan STNK tahunan tanpa datang ke Samsat, cukup melalui aplikasi Samolnas di ponsel. Layanan daring ini hanya berlaku untuk pengesahan tahunan, sementara perpanjangan lima tahunan tetap wajib cek fisik di kantor Samsat. Pemohon perlu menyiapkan KTP, STNK asli beserta fotokopi, dan dana pajak sebelum mengajukan.
Aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) menjadi kanal resmi untuk pengesahan STNK tahunan secara daring. Layanan ini sudah beroperasi dalam beberapa waktu terakhir dan menyasar pemilik kendaraan yang ingin menghindari antrean di kantor bersama Samsat.
Pembatasan utamanya jelas: pengesahan lima tahunan tidak termasuk dalam cakupan layanan ini. Perpanjangan lima tahunan mensyaratkan kendaraan menjalani cek fisik, sehingga pemilik tetap harus hadir ke Samsat.
Pemohon perlu melengkapi berkas sebelum membuka aplikasi. Nama pada dokumen harus sesuai dengan yang tercantum di BPKB atau STNK.
Proses pengajuan dilakukan bertahap di dalam aplikasi, mulai dari pendaftaran akun hingga penerbitan dokumen digital.
Kode pembayaran pada e-SKKP hanya berlaku dua jam sejak diterbitkan. Pemohon yang melewati batas tersebut harus mengulang proses pengajuan.
Dokumen hasil pengesahan tersedia dalam bentuk digital. Pemilik yang membutuhkan TBPKP fisik dapat memilih layanan pengiriman ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau mengambil sendiri di Samsat terdekat.
Kendaraan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga bisa ditambahkan ke akun yang sama, sehingga satu pengguna dapat mengurus pengesahan beberapa unit sekaligus. Syaratnya, data NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka dimasukkan dengan benar agar verifikasi tidak gagal.