SEMARANG — Penggeledahan dua lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar menuai kecaman di media sosial. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan buka suara menjelaskan dasar dan proses penggerebekan yang berlangsung pekan lalu.
Roy menegaskan penggeledahan bukan tindakan sepihak. Penyidik lebih dulu mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan sebelum masuk ke kedua bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian buronan berinisial I.
Kasus bermula dari pembakaran dan perusakan warung mi babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026 setelah serangkaian penyelidikan.
Dari pengembangan kasus, penyidik memperoleh informasi soal dugaan keterlibatan buronan I. Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.
Informasi itu yang membawa petugas ke dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar. Tingkat kerawanan dinilai tinggi, sehingga polisi mengerahkan personel Brimob bersenjata lengkap.
Kerawanan itu bukan tanpa alasan. Saat menangkap ST, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Dua anggota Brimob terluka dalam insiden tersebut.
"Untuk ST yang kita gerebek pada 19 Oktober sudah kita dapatkan (senjata tajam yang ditemukan) untuk melawan petugas ada dua anggota Brimob yang terluka dan akhirnya ST kita lumpuhkan secara terukur," ujar Irjen Roy, Minggu (1/11/2026).
Meski ST sudah dilumpuhkan, buronan I tak ada di lokasi saat penggeledahan. "I sekarang sedang kita cari keberadaannya," ucapnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, dan puluhan anak panah.
Petugas juga mengamankan cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku. Temuan senjata tajam dan bahan kimia itu memperkuat alasan polisi membawa personel bersenjata lengkap ke lokasi.
Polda Jateng belum merinci apakah penghuni kedua ponpes diperiksa dalam penggeledahan tersebut. Penyidik juga belum menyebut pasal yang menjerat ST selain kasus pembakaran warung.
Yang jelas, pengejaran terhadap I masih berjalan. Polisi meminta masyarakat melapor bila melihat ciri-ciri buronan yang disebut pernah terlibat penyerangan Polsek Kliwon 2015 itu.