PATI — Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 itu menjelaskan, tanah dari lokasi yang lebih tinggi dipindahkan ke area lain untuk mendukung kebutuhan pembangunan perumahan. Menurut Riyanta, pemindahan material tersebut menjadi salah satu jalan mendukung program pembangunan jutaan rumah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Di lokasi peninjauan, ia menyebut tanah berkontur tinggi dipindahkan sejauh 200 meter untuk keperluan perumahan. Riyanta menilai persoalan semacam ini seharusnya disampaikan pemerintah daerah ke pemerintah pusat agar penyelesaiannya tidak berhenti di tingkat desa.
Menurut Riyanta, lahan dengan kontur tanah tinggi dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain. Sementara bagian sawah yang dikeruk bisa menjadi area penampungan air dalam jumlah besar saat musim hujan.
Ia menilai kegiatan pemerataan tanah tersebut juga dapat mendukung sejumlah program pemerintah, khususnya pembangunan jutaan rumah dan penguatan ketahanan pangan nasional. Dua program itu disebutnya saling terkait dengan pemanfaatan lahan di Jaken.
"Seperti di sini tanahnya tinggi, kemudian dipindahkan sejauh 200 meter untuk perumahan. Ini kan mendukung program jutaan rumah dari Pak Prabowo. Solusinya pemerintah menyampaikan ini ke pemerintah pusat," ungkap Riyanta.
Riyanta menyayangkan adanya kekhawatiran masyarakat saat melakukan kegiatan pemerataan tanah. Kekhawatiran itu muncul karena warga takut berhadapan dengan aparat kepolisian.
Menurutnya, pemerintah perlu hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak merasa khawatir dalam melaksanakan kegiatan yang dinilai memiliki manfaat bagi lingkungan dan pembangunan.
"Tujuan pemerataan ini adalah untuk mendukung ada cita Pak Prabowo dalam ketahanan pangan. Pemerintah seharusnya hadir, justru yang terjadi masyarakat yang melakukan pemerataan tanah justru dihantui rasa takut didatangi kawan-kawan Polri," katanya.
Riyanta mengungkapkan persoalan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah desa. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan bahwa tanah hasil pengerukan tidak boleh dibawa keluar dari lokasi karena alasan hukum.
Atas kondisi tersebut, ia mendorong pemerintah membuat regulasi atau aturan yang jelas mengenai kegiatan pengerukan dan pemindahan tanah. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan pemerataan lahan, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan ke pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa. Alasannya, katanya kalau tanahnya dibawa keluar tidak boleh secara hukum. Makanya harus dibuatkan aturan," pungkas Riyanta.