WONOGIRI — Ketetapan jadwal libur 2027 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyebut penetapan itu mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, hingga kelancaran mobilitas saat Lebaran.
“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," ujar Pratikno.
Selisih Angka: 18 Hari Diumumkan, 17 Tanggal Dirinci
Pemerintah mengumumkan 18 hari libur nasional, namun rincian tanggal yang dipublikasikan hanya memuat 17 tanggal. Delapan tanggal cuti bersama tercantum lengkap. Masyarakat diminta berpatokan pada rincian kalender resmi, bukan hanya angka total.
Rincian Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sepanjang 2027
Berikut daftar yang dipublikasikan pemerintah, disusun per bulan:
- Januari: Jumat, 1 Januari (Tahun Baru 2027 Masehi); Selasa, 5 Januari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah).
- Februari: Jumat, 5 Februari (cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili); Sabtu, 6 Februari (Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili).
- Maret: Senin, 8 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949); Selasa, 9 Maret (cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah); Rabu-Kamis, 10-11 Maret (Idulfitri 1448 Hijriah); Jumat, 12 Maret dan Senin, 15 Maret (cuti bersama Idulfitri); Kamis, 25 Maret (cuti bersama Wafat Yesus Kristus); Jumat, 26 Maret (Wafat Yesus Kristus); Minggu, 28 Maret (Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah).
- April: tidak ada tanggal merah dalam daftar pemerintah.
- Mei: Sabtu, 1 Mei (Hari Buruh Internasional); Kamis, 6 Mei (Kenaikan Yesus Kristus); Senin, 17 Mei (Iduladha 1448 Hijriah); Selasa, 18 Mei (cuti bersama Iduladha); Rabu, 19 Mei (cuti bersama Waisak 2571 BE); Kamis, 20 Mei (Hari Raya Waisak 2571 BE).
- Juni: Selasa, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila); Minggu, 6 Juni (1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah).
- Juli: tidak ada tanggal merah dalam daftar pemerintah.
- Agustus: Minggu, 15 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW); Selasa, 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan).
- September-November: tidak ada tanggal merah dalam daftar pemerintah.
- Desember: Jumat, 24 Desember (cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus); Sabtu, 25 Desember (Kelahiran Yesus Kristus/Natal); Minggu, 26 Desember (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah).
Cuti Bersama di Perusahaan Swasta Tidak Otomatis Berlaku
Cuti bersama tidak menjadi hari libur wajib bagi seluruh pekerja swasta. Pemerintah menegaskan pelaksanaannya di sektor swasta bersifat fakultatif atau disesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Pratikno menjelaskan cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan pekerja swasta bergantung pada keputusan pemberi kerja. Perusahaan dapat memilih meliburkan karyawan atau tetap beroperasi sesuai kebutuhan.
Bila perusahaan memberlakukan cuti bersama dengan memotong hak cuti tahunan, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Adapun bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan.
Kepastian Jadwal Dinanti Dunia Usaha
Kementerian PANRB akan menindaklanjuti SKB tersebut dengan menyusun rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN tahun 2027. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan kepastian jadwal diperlukan agar instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bisa menyusun agenda lebih awal.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.