SALATIGA — Afrito menegaskan aturan itu saat Apel Jam Pimpinan, Senin (2/11/2026). Seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran diperintahkan menyosialisasikan larangan hingga satuan terkecil. Personel tidak cukup hanya mengetahui, tetapi wajib memastikan aturan benar-benar dijalankan.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 melarang seluruh pegawai negeri pada Polri menggunakan vape tanpa terkecuali. Larangan mencakup anggota Polri maupun ASN Polri. Cakupannya tidak terbatas di dalam lingkungan kerja kepolisian, tetapi juga di luar lingkungan kerja.
Polres Salatiga tidak berhenti pada imbauan. Pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun mendadak. Jika ditemukan anggota masih menggunakan vape, penindakan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Pengawasan juga menyasar tamu dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian. Mereka yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur secara humanis dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
Afrito menekankan larangan ini tidak memberi ruang pengecualian bagi personel. Ia meminta setiap anggota menjadi teladan dalam mematuhi aturan yang dibuat institusinya sendiri.
"Surat Edaran Kapolri ini wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali. Larangan ini berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Jangan sampai justru anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Afrito.
Seluruh pejabat utama dan Kapolsek diminta melaporkan pelaksanaan pengawasan serta hasil tindak lanjut secara berjenjang kepada pimpinan. Menurut Afrito, disiplin merupakan cerminan profesionalisme dan integritas institusi. Karena itu, anggota Polri harus mampu menjadi teladan, bukan justru menjadi pihak yang mengabaikan aturan.