Kabupaten Tegal Jadi Satu-satunya Daerah Ber-Perda Khusus Timbal, Praktiknya Bakal Masuk Rencana Aksi Nasional

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Jumat, 06 November 2026 | 11:16:31 WIB
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman membuka forum diseminasi tata laksana pajanan timbal di Slawi.

SLAWI — Kemenko PMK menilai praktik penanganan pajanan timbal di Kabupaten Tegal layak direplikasi ke daerah lain. Penilaian itu disampaikan dalam Diseminasi dan Diskusi Tindak Lanjut Hasil Implementasi Tata Laksana Pajanan Timbal di Syailendra Convention Hall, Hotel Grand Dian, Slawi.

Forum dibuka Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan dihadiri jajaran kementerian teknis, lembaga internasional, serta tenaga kesehatan lapangan. Agenda utamanya mengevaluasi penerapan tata laksana pajanan timbal sekaligus menyusun langkah pelindungan bagi anak dan ibu hamil.

Perbup Nomor 71 Tahun 2023 Jadi Rujukan Nasional

Asisten Deputi Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting Kemenko PMK, Jelsi Natalia Marampa, menyebut Kabupaten Tegal sebagai satu-satunya daerah yang punya regulasi khusus berupa Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2023 tentang penanganan timbal. Praktik baik dari daerah itu akan menjadi bahan pembelajaran untuk rencana aksi nasional.

"Pengalaman dan praktik baik dari Kabupaten Tegal ini dinilai menjadi bahan pembelajaran berharga yang akan dituangkan ke dalam rencana aksi nasional agar bisa direplikasi oleh daerah lain," kata Jelsi dalam forum tersebut.

Dua Titik Pajanan: Limbah Logam di Pesarean dan Industri Cat di Danasari

Ischak memaparkan situasi riil di lapangan. Di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, pajanan timbal berkaitan erat dengan dampak industri limbah logam yang berlangsung bertahun-tahun. Indikasi pajanan baru juga ditemukan dari sektor industri mebel dan cat di Desa Danasari, Kecamatan Bojong.

"Timbal adalah ancaman yang bekerja pelan-pelan, tidak terlihat, tidak berbau, tetapi dampaknya pada tumbuh kembang dan kecerdasan anak bisa menetap lama dan sulit dipulihkan. Karena itu, melindungi anak dan ibu hamil dari timbal adalah investasi bagi generasi Tegal di masa depan," tegas Ischak.

Menurut Ischak, persoalan ini tidak bisa diselesaikan sektor kesehatan saja. Butuh kolaborasi lintas sektoral dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, hingga tingkat kecamatan dan desa.

Alat Pemeriksa Kadar Timbal hingga Pelatihan di 29 Puskesmas

Pemkab Tegal telah mengadakan alat pemeriksa kadar timbal dalam darah. Pelatihan penanganan diperluas ke 29 puskesmas, 5 rumah sakit, dan 3 laboratorium kesehatan. Ischak berharap forum melahirkan rekomendasi yang realistis serta terjangkau oleh anggaran daerah.

Dukungan datang dari UNICEF Indonesia. Health Specialist UNICEF Indonesia, Rooswanti Soeharno, mengapresiasi Kabupaten Tegal yang selalu menjadi mitra uji coba penyusunan pedoman nasional bersama Kementerian Kesehatan.

"UNICEF berharap implementasi di 29 puskesmas di Kabupaten Tegal ini bisa menjadi tonggak sejarah untuk ditingkatkan skala penerapannya ke seluruh Indonesia," ujar Rooswanti.

Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Dampak Permanen

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, menekankan pentingnya deteksi dini. Paparan timbal pada masa kritis tumbuh kembang dapat berdampak permanen pada kecerdasan anak serta memicu anemia pada ibu hamil.

Melalui pedoman tata laksana klinis, komunitas, dan lingkungan, tenaga kesehatan di puskesmas dibekali kemampuan mengenali risiko serta memberikan terapi penawar (chelating) jika diperlukan. Seluruh pihak sepakat mengawal hasil evaluasi penanganan timbal secara berkelanjutan.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: puskapik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top