Pencarian

Viral Motor Bonceng 3 Lawan Arah di Tol Batang, Petugas Baru Berhasil Hentikan di KM 353

Senin, 18 Mei 2026 • 16:01:11 WIB
Viral Motor Bonceng 3 Lawan Arah di Tol Batang, Petugas Baru Berhasil Hentikan di KM 353
Motor bonceng tiga melaju melawan arus di Tol Batang berhasil dihentikan petugas di KM 353.

BATANG — Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Nasrullah, mengonfirmasi bahwa kendaraan roda dua tersebut memasuki jalur tol melalui pintu Gerbang Tol (GT) Kandeman pada pukul 12.14 WIB. Petugas di gerbang sempat memantau dan berupaya memanggil serta menghentikan pengendara, namun tidak diindahkan.

Pengejaran dan Pengamanan di KM 353

Setelah lolos dari GT Kandeman, petugas langsung menggerakkan tim Mobile Customer Service (MCS), petugas keamanan, dan Sentra Komunikasi (Senkom). Hasil pemantauan CCTV menunjukkan motor terdeteksi di KM 352 A pada pukul 12.25 WIB, bergerak ke arah timur.

Petugas patroli akhirnya berhasil mengamankan pengendara di sekitar KM 353 A dengan bantuan pengguna jalan lain. "Kemudian pada pukul 12.31 WIB, pengendara beserta kendaraannya dibawa ke Kantor Gerbang Tol Kandeman untuk dimintai keterangan," kata Nasrullah dalam keterangan resmi, Senin (18/5).

Alasan Pengendara: Klaim Tidak Tahu Masuk Tol

Saat dimintai keterangan, pengendara mengaku tidak menyadari bahwa dirinya telah memasuki ruas tol. Ia juga mengaku tidak mendengar teguran dari petugas maupun pengguna jalan di sekitarnya. Kejadian ini sontak viral setelah diunggah akun Instagram @lokal.batang, memperlihatkan momen menegangkan motor bonceng tiga yang melaju melawan arus lalu lintas.

Pembinaan dan Edukasi dari Polisi

Setelah melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, pengendara akhirnya hanya diberikan pembinaan dan edukasi. "Mereka diimbau untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari," ujar Nasrullah. Pihak pengelola tol juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat insiden tersebut.

Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa jalan tol merupakan ruas yang steril bagi kendaraan roda dua. Pelanggaran semacam ini tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks