SEMARANG — Kepastian mengenai gaji ke-13 bagi guru PPPK pada 2026 resmi terbit melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan pada pertengahan tahun. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor, PP terbaru ini memastikan proses administrasi bisa dimulai lebih awal agar pembayaran tidak tertunda hingga akhir tahun anggaran.
Bagi guru PPPK di Jawa Tengah, pencairan ini diharapkan bisa membantu kebutuhan jelang tahun ajaran baru. Biasanya, gaji ke-13 digunakan untuk biaya pendidikan anak dan persiapan sekolah.
Tambahan Setara Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat poin penting mengenai komponen gaji ke-13 yang tidak hanya berisi gaji pokok. Pemerintah menambahkan komponen setara Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam perhitungan gaji ke-13 bagi guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat profesionalitas. Dengan begitu, nominal yang diterima guru PPPK pada tahun depan akan lebih besar dibandingkan gaji ke-13 reguler sebelumnya.
- Fakta Singkat Gaji ke-13 PPPK 2026:
- Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
- Jadwal cair: pertengahan tahun 2026
- Komponen: gaji pokok + tunjangan melekat + tambahan setara TPG
- Pajak: dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif progresif
- Syarat: berstatus aktif sebagai PPPK dan terdaftar di sistem pembayaran negara
Syarat Penerima dan Ketentuan Pajak
Tidak semua guru PPPK otomatis menerima gaji ke-13. PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan syarat utama: guru harus berstatus aktif dan tercatat dalam sistem penggajian pemerintah pada bulan pencairan. Guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau menjalani hukuman disiplin berat tidak berhak menerima.
Dari sisi perpajakan, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perhitungannya digabung dengan penghasilan tetap bulanan sehingga tarifnya mengikuti progresif penghasilan bruto tahunan. Pemerintah tidak memberikan insentif pajak khusus untuk komponen ini.
Dampak bagi Guru PPPK di Jawa Tengah
Kepastian ini disambut positif oleh para guru PPPK di Semarang dan sekitarnya. Selama ini, ketidakjelasan jadwal pencairan gaji ke-13 kerap menyulitkan perencanaan keuangan rumah tangga. Dengan adanya PP baru, mereka bisa mengatur kebutuhan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Pemerintah daerah di Jawa Tengah, melalui Dinas Pendidikan, diminta segera menyiapkan data penerima agar proses pencairan tidak terhambat birokrasi. Sinkronisasi data dengan pusat menjadi kunci agar gaji ke-13 bisa cair tepat waktu.