SRAGEN — Upaya nekat seorang istri untuk membawakan "paket komplit" narkoba kepada suaminya yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sragen berakhir di meja penyidik. Petugas keamanan lapas berhasil mengendus modus penyelundupan yang terbilang tidak biasa tersebut saat pemeriksaan rutin barang bawaan pengunjung berlangsung pada Selasa (18/2/2025).
Barang Bukti Diamankan dari Dalam Pembalut Bekas
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket narkoba jenis sabu yang dibungkus rapi dan disembunyikan di balik lapisan pembalut yang dibawa oleh perempuan tersebut. Pelaku yang merupakan istri dari salah satu warga binaan lapas itu diduga sengaja memilih modus tersebut untuk mengelabui penglihatan petugas jaga.
Kalapas Kelas IIB Sragen, Rudi Hartono, membenarkan adanya penggagalan penyelundupan tersebut. "Barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil kami amankan dari dalam pembalut yang dibawa oleh pengunjung. Pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/2/2025).
Pelaku Langsung Diserahkan ke Polres Sragen
Pasca penggerebekan, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Fakta Singkat Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Sragen
- Modus: Paket narkoba disembunyikan di dalam pembalut yang dibawa pengunjung.
- Pelaku: Seorang istri dari warga binaan Lapas Kelas IIB Sragen.
- Barang Bukti: Narkotika jenis sabu yang telah diamankan petugas.
- Tindak Lanjut: Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Sragen untuk proses hukum.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pihak lapas untuk terus memperketat sistem pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Pasalnya, upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas kerap dilakukan dengan berbagai modus kreatif yang terus berkembang.