Pencarian

349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Masih Kosong, DPRD Sebut Ada Dilema Pengisian

Selasa, 02 Juni 2026 • 00:05:22 WIB
349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Masih Kosong, DPRD Sebut Ada Dilema Pengisian
kursi perangkat desa di Sragen masih kosong akibat proses seleksi yang panjang.

SRAGEN — Sebanyak 349 kursi perangkat desa di Kabupaten Sragen saat ini masih dalam status kosong. Anggota Komisi I DPRD Sragen menyebut kondisi ini menimbulkan dilema tersendiri bagi pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

Dilema Regulasi dan Kebutuhan Pelayanan

Kekosongan terjadi di berbagai posisi, mulai dari kepala dusun, kaur, hingga staf administrasi di puluhan desa. DPRD mengakui bahwa pengisian jabatan ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena terikat aturan perundang-undangan.

"Ada dilema. Di satu sisi desa butuh perangkat untuk menjalankan roda pemerintahan, di sisi lain proses pengisian harus sesuai prosedur yang kadang memakan waktu lama," ujar anggota Komisi I DPRD Sragen.

Fakta Singkat Seputar Kekosongan Perangkat Desa di Sragen

  • 349 kursi perangkat desa di Sragen masih kosong hingga saat ini.
  • Kekosongan meliputi jabatan kepala dusun, kaur, dan staf administrasi desa.
  • Proses pengisian terkendala regulasi dan tahapan administrasi yang panjang.

Mengapa Pengisian Perangkat Desa Terhambat?

Menurut DPRD, salah satu penyebab utama adalah aturan yang mewajibkan proses seleksi terbuka dan transparan. Tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengumuman, pendaftaran, ujian, hingga penetapan, membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Selain itu, ada pula persoalan anggaran operasional untuk penyelenggaraan seleksi di masing-masing desa. Tidak semua desa memiliki dana yang cukup untuk menggelar proses rekrutmen secara mandiri.

Dampak Langsung ke Warga Desa

Kekosongan perangkat desa berdampak langsung pada pelayanan publik. Warga yang membutuhkan surat keterangan, administrasi kependudukan, atau pengurusan bantuan sosial kerap harus menunggu lebih lama. Beberapa desa bahkan terpaksa merangkap tugas perangkat yang ada untuk menutupi kekosongan.

Komisi I DPRD Sragen mendorong pemerintah kabupaten untuk mencari solusi jangka pendek, seperti mempercepat proses seleksi atau memberikan insentif bagi perangkat yang merangkap tugas.

Apa Langkah Selanjutnya?

DPRD berencana memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen untuk membahas percepatan pengisian kursi kosong. Mereka juga meminta agar desa-desa yang memiliki anggaran cukup segera mengusulkan jadwal seleksi.

Tanpa langkah konkret, kekosongan 349 kursi ini dikhawatirkan akan terus berlarut dan memperburuk kualitas pelayanan di tingkat desa.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks