JAWA TENGAH — Bahlil menyampaikan kepastian itu dalam keterangan resmi, Senin (8/6), usai mengikuti rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI. Ia menegaskan bahwa aturan main di sektor minerba tetap seperti sedia kala.
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ujar Bahlil.
Kepastian Regulasi untuk Menjaga Investasi
Klarifikasi ini dinilai krusial karena aturan yang jelas menjadi fondasi iklim investasi pertambangan. Bahlil menekankan, pemerintah tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berjalan agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
"Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," lanjutnya.
Kekhawatiran di kalangan pengusaha tambang sempat muncul setelah beberapa informasi menyebut kemungkinan penerapan skema gross split di luar sektor migas. Gross split adalah skema bagi hasil kotor antara kontraktor dan negara, yang sebelumnya hanya diterapkan di blok-blok minyak dan gas.
Hilirisasi dan Pasokan Bahan Baku Smelter
Dalam rapat yang sama, pemerintah juga membahas keberlanjutan program hilirisasi nasional. Fokusnya adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan.
Bahlil menyebut, pemerintah bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri. Karena itu, penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan pasokan bahan baku untuk smelter.
Langkah ini diambil agar investasi besar yang sudah ditanamkan di sektor hilirisasi tidak sia-sia. Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN/COO Danantara Indonesia Dony Oskaria.