SUKOHARJO — Suasana perayaan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo yang dijadwalkan meriah pada Rabu (15/7) mendadak berubah muram. Bupati petahana, Etik Suryani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (9/7). Ia diduga memeras sejumlah pegawai di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Kode 'Padakno Karo Bapak' dan Setoran Rp 2,93 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp 2,93 miliar selama periode 2021-2026. Uang tersebut, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan merenovasi rumah.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Setoran itu kemudian disetorkan melalui Sekretaris Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi.
Warisan Tradisi Korupsi Sang Suami
KPK menduga praktik pemerasan ini bukanlah hal baru di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Etik disebut meneruskan 'tradisi' yang telah dijalankan oleh suaminya, Wardoyo, yang menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode (2010-2021).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan kode-kode bahasa Jawa yang digunakan Etik untuk meminta setoran. Salah satunya adalah kalimat "padakno karo Bapak" yang berarti 'samakan dengan Bapak'. Kode ini diduga merujuk pada besaran setoran yang diminta saat Wardoyo masih menjabat.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," jelas Asep.
Dua Tersangka Lain dan Peran Tri Mulyo
Selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD) dan Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah) sebagai tersangka. Tri Mulyo diduga diminta Etik untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD' setiap tahun dan pada momentum THR.
Tak hanya dari setoran pegawai, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, Etik Suryani telah keluar dari Mapolresta Solo pada Jumat (10/7) pagi sekitar pukul 05.41 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif. Perayaan HUT ke-80 Sukoharjo yang semula dijadwalkan digelar di Alun-alun Satya Negara dengan lomba pakaian adat nusantara pun dipastikan berlangsung tanpa kehadiran bupati.