Pencarian

Pemprov Jateng Targetkan 35 Kabupaten/Kota Tuntaskan Perda Lahan Sawah Dilindungi pada Juli 2026, 26 Daerah Sudah Rampung

Selasa, 14 Juli 2026 • 17:12:50 WIB
Pemprov Jateng Targetkan 35 Kabupaten/Kota Tuntaskan Perda Lahan Sawah Dilindungi pada Juli 2026, 26 Daerah Sudah Rampung
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menargetkan 35 kabupaten/kota memiliki Perda LP2B pada Juli 2026, dengan 26 daerah telah menyelesaikan regulasi tersebut.

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan seluruh 35 kabupaten/kota telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada bulan ini. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, dari target tersebut, 26 daerah telah menyelesaikan regulasi itu, sementara sembilan lainnya masih dalam proses.

"Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya)," kata Luthfi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Mengapa Perda LP2B Mendesak?

Pernyataan itu disampaikan Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7). Ia menilai pemenuhan target ini penting untuk menjaga posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Luthfi mengakui, pemenuhan target lahan terus mengalami kendala di sejumlah daerah perkotaan yang memiliki tekanan alih fungsi tinggi. Ia mendorong daerah yang kesulitan untuk berkonsultasi dengan daerah yang sudah memenuhi target.

Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah

Rapat tersebut juga membahas percepatan pengelolaan sampah. Luthfi mengatakan, daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari diarahkan menggunakan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema itu disiapkan untuk wilayah Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.

Sementara itu, daerah dengan timbulan sampah lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker atau pembeli. Pemprov Jateng juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah, yang saat ini telah diterapkan hampir 210 desa.

Stranas PK Soroti Kendala di Daerah

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengakui sejumlah kota mengalami kendala dalam memenuhi target 87 persen lahan sawah dilindungi. Persoalan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

"Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan," jelas Didik.

Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.

KemenLH: Jangan Asal Pilih Teknologi Sampah

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, menyampaikan pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah. Menurutnya, pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker.

Ia meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan daerah. "Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks