JEPARA — Para pemilik usaha tambang di Jepara kini berada dalam masa perpanjangan tangan. Pemerintah kabupaten melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB memastikan tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang terus berlanjut tanpa ada upaya pengurusan izin.
Ultimatum itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono, Kantor Setda Jepara, Rabu (22/7/2026). Pemkab menegaskan, pelaku usaha yang mengabaikan pembinaan dan tetap beroperasi tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pendampingan bagi yang Kooperatif
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara sekaligus Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan, mengatakan pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan. Pelaku usaha yang kooperatif justru akan difasilitasi.
“Kami mengarahkan seluruh pelaku usaha tambang agar memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi. Yang belum berizin kami minta menghentikan aktivitas dan segera mengurus izin,” ujar Aris.
Pendampingan yang disiapkan meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bahkan, bagi pelaku usaha yang memiliki alat berat namun belum memiliki lahan tambang, pemerintah akan memfasilitasi kerja sama dengan perusahaan tambang yang telah mengantongi izin.
Tak Patuh, Siap-siap Berurusan dengan Polisi
Namun, masa tenggang ini tidak berlangsung selamanya. Aris menegaskan, pembinaan yang diberikan merupakan langkah awal sebelum penegakan hukum dijalankan.
“Kalau setelah pembinaan masih tetap melakukan kegiatan dan tidak berproses mengurus izin, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma. Ia menekankan bahwa kesempatan masih terbuka lebar bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi dan penegakan hukum dilakukan, prosesnya akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Optimalisasi Pajak dan Tata Kelola Lingkungan
Kebijakan penertiban ini tidak hanya menyangkut kepatuhan aturan. Pemkab Jepara juga menyoroti optimalisasi kewajiban pembayaran Pajak MBLB yang selama ini mungkin belum berjalan maksimal.
Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan perizinan usaha pertambangan, mulai dari aspek kesesuaian tata ruang hingga penerbitan izin usaha. Materi mengenai kewajiban pembayaran pajak serta sanksi bagi pelanggaran peraturan perundang-undangan juga turut disampaikan.
Pemkab Jepara berharap penataan ini dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar kawasan tambang.