JAWA TENGAH — Anggota DEN Satya Widya Yudha menegaskan penyusunan dokumen ini tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi lintas kementerian, regulator, hingga badan usaha menjadi prasyarat agar peta jalan migas nasional selaras dengan Kebijakan Energi Nasional.
“Kita perlu melihat secara bersama-sama bagaimana prospek pengembangan gas ke depan, apa yang kita miliki, bagaimana kebutuhan kita, dan bagaimana seluruh potensi tersebut dapat dipetakan menjadi dasar perencanaan migas nasional yang lebih terintegrasi,” ujar Satya, Rabu (19/8/2026).
Gas Menjadi Penopang Sebelum Energi Baru Siap
Posisi gas dalam bauran energi nasional saat ini tengah naik daun. Pemerintah menempatkannya sebagai energi perantara yang dioptimalkan sebelum kapasitas energi baru terbarukan (EBT) mampu menggantikan peran energi fosil secara penuh.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan laju impor energi. Dengan memaksimalkan sumber daya dalam negeri, ketergantungan terhadap pasar internasional diharapkan berkurang signifikan dalam satu dekade ke depan.
Menjembatani Cekungan Produksi dan Kebutuhan Industri
Anggota DEN Muhammad Kholid Syeirazi mengingatkan agar RUMGN tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Ia menekankan fungsi dokumen ini sebagai instrumen penghubung antara potensi hulu dan kebutuhan hilir.
“RUMGN harus menjadi instrumen untuk menghubungkan apa yang kita punya dengan apa yang kita butuhkan,” tuturnya.
Pemetaan sumber daya, kapasitas produksi, hingga kebutuhan domestik untuk sektor industri dan pembangkit listrik harus dirinci dalam satu kerangka perencanaan yang utuh. Tanpa itu, pengembangan lapangan gas baru berisiko tidak tepat sasaran.
Target Pembentukan Pokja dan Kepentingan Daerah Penghasil
DEN berharap Kementerian ESDM segera membentuk kelompok kerja yang menangani neraca minyak dan gas pada akhir bulan ini. Pokja tersebut akan menjadi mesin penggerak teknis penyusunan RUMGN.
Selain itu, DEN mengingatkan agar proses perencanaan tidak mengabaikan kepentingan daerah penghasil. RUMGN harus mampu menjadi alat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan pemangku kepentingan lain agar distribusi manfaat berjalan adil.
Dengan kerangka regulasi yang ada, dokumen ini kelak menjadi acuan bagi investor dan badan usaha dalam menentukan arah ekspansi. Kepastian hukum dan data yang transparan akan menentukan minat investasi di sektor hulu migas nasional.