KARANGANYAR — Kebingungan warga soal pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai disuarakan di Kabupaten Karanganyar. Seorang warga mengaku heran karena namanya tercatat masuk dalam desil 10, kelompok dengan status kesejahteraan tertinggi, padahal kesehariannya bekerja sebagai buruh biasa.
"Saya hanya pekerja biasa, kenapa bisa masuk desil 10. Ini kan aneh," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Ia berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme dan kriteria penentuan desil. Menurutnya, tanpa sosialisasi yang jelas, warga akan sulit memahami dasar pengelompokan yang berdampak pada akses bantuan sosial ini.
Alur Pengaduan: Dari Dinsos ke BPS
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar Junaidi Purwanto memastikan ada jalur resmi bagi warga yang datanya tidak sesuai. Pemutakhiran data DTSEN, kata dia, dapat ditempuh melalui beberapa kanal yang telah disiapkan pemerintah.
"Pemutakhiran data DTSEN dapat ditempuh dengan beberapa cara," kata Junaidi, Sabtu (22/8/2026).
Ini Cara Warga Karanganyar Ajukan Pemutakhiran Data DTSEN
Junaidi merinci sejumlah opsi yang bisa digunakan masyarakat untuk memperbarui datanya. Pertama, melalui aplikasi SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan dengan bantuan operator setempat. Kedua, warga juga bisa melakukannya secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau laman resmi BPS.
Meski Dinsos siap memfasilitasi, Junaidi menegaskan bahwa penetapan maupun perubahan desil bukanlah domain dinasnya. "Penentuan dan perubahan desil menjadi wewenang BPS Kabupaten Karanganyar," jelasnya.
Kendati demikian, Dinsos tetap membuka pintu konsultasi bagi warga yang mengalami kendala administrasi. "Bisa melapor ke Dinsos. Nanti petugas akan memberikan masukan untuk mendapatkan solusinya," pungkas Junaidi.
Ia mengimbau warga yang merasa datanya keliru untuk segera memanfaatkan kanal pemutakhiran tersebut, mengingat DTSEN menjadi basis penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah pusat maupun daerah.