KABUPATEN SEMARANG — Sinergi layanan kewarganegaraan bagi masyarakat pelaku perkawinan campur kembali diperkuat. Kanwil Kemenkum Jateng bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kamis (27/8/2026), dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait dan pegiat komunitas.
Forum bertajuk "Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah" ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga di tengah dinamika isu kewarganegaraan yang terus berkembang.
Kepala Bidang AHU Paparkan Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kanwil Kemenkum Jateng mengirimkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, beserta tim teknis untuk memaparkan materi layanan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum perkawinan campur serta ketentuan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas.
"Melalui forum ini, kami berharap terbangun kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan pelayanan kewarganegaraan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Deni dalam keterangannya.
Empat Instansi Kunci yang Terlibat dalam FGD
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri jajaran imigrasi dan Kemenkum. Sejumlah elemen penting turut hadir, antara lain:
- Anggota Perkumpulan Perkawinan Campuran (PERCA) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang beserta tim teknis
- Tim Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Tengah
Kehadiran PERCA menjadi penting karena komunitas ini mewakili langsung warga yang menjalani pernikahan beda kewarganegaraan. Mereka kerap menghadapi kendala administratif, mulai dari pengurusan izin tinggal hingga pencatatan sipil.
Kepastian Hukum Jadi Prioritas Utama Layanan
Deni menegaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Hukum, Imigrasi, Dispendukcapil, serta instansi terkait menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini dinilai krusial, khususnya dalam menghadapi persoalan kewarganegaraan yang berkaitan dengan perkawinan campur.
"Sinergi antarlembaga diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum," tambahnya.
FGD ini menjadi salah satu langkah konkret Kanwil Kemenkum Jateng dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses dan terintegrasi. Tidak hanya bagi pelaku perkawinan campur, tetapi juga bagi anak hasil perkawinan tersebut yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.
Dengan adanya kesamaan persepsi antarinstansi, diharapkan masyarakat tidak lagi kebingungan saat mengurus dokumen keimigrasian maupun administrasi kependudukan. Proses yang dulunya terkesan berbelit, kini diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan di seluruh UPT Imigrasi dan Dispendukcapil di Jawa Tengah.