SOLO — Baliho besar bergambar SISKS Paku Buwono XIV Mangkubumi dengan pakaian kebesaran raja Keraton Solo mulai bermunculan di Kota Solo sejak 1 Juni 2026. Pemasangan pertama di kawasan Gladag itu disebut sebagai pengumuman resmi kepada masyarakat mengenai raja baru Keraton Solo, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH Edy Wirabhumi membela pemasangan baliho tersebut. Ia menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum karena mengklaim langkah itu berpegang pada ketentuan adat dan hukum nasional.
“Saya bertanggung jawab penuh dari sisi hukum bahwa apa yang kita lakukan ini adalah berpegang teguh pada ketentuan adat dan ketentuan hukum nasional,” ujar Edy kepada wartawan, Senin (1/6).
Pemasangan baliho itu langsung menuai reaksi keras dari kubu Paku Buwono XIV Purbaya. Juru bicara mereka, KPA Singonagoro, menyatakan akan mengerahkan tim hukum untuk mengambil langkah tegas.
“Langkah hukum pasti ada, tunggu saja langkah yang akan diambil tim seperti apa nantinya,” kata Singonagoro, Rabu (3/6).
Menurut Singonagoro, pemasangan atribut tersebut dilakukan tanpa izin dan secara terang-terangan mencederai aturan adat yang berlaku di Keraton Surakarta. Pihaknya mendesak agar baliho segera dicopot karena dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan dan hukum adat.
Baliho Paku Buwono XIV Mangkubumi tidak hanya muncul di Gladag. Kubu Mangkubumi juga memasang baliho serupa di Klaten dan berencana memperluas pemasangan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Malang Raya.
Selain baliho raja, di lokasi yang sama juga terpampang baliho bergambar Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Pelaksana Pelestari Pengembangan dan Pemanfaatan Keraton Solo KGPH Panembahan Agung Tedjowulan serta Ketua LDA Gusti Moeng. Baliho itu mempublikasikan SK Kementerian Kebudayaan nomor 8 tahun 2026 yang menunjuk Tedjowulan sebagai pelaksana keraton.
Jubir Kanjeng Pakoenegoro mengatakan publikasi melalui baliho merupakan arahan dari Kementerian Kebudayaan untuk mengutamakan revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.
Pemerintah Kota Solo angkat bicara terkait maraknya baliho di kawasan cagar budaya tersebut. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Maretha, menilai pemasangan baliho di Gladag mengganggu estetika kota.
“Kalau dari sisi estetika kota, itu menjadi tidak bagus. Karena jika dilihat dari arah utara, estetika kotanya memang harusnya bebas dari baliho,” ujar Maretha, Rabu (10/6).
Maretha menjelaskan kawasan Gladag hingga Keraton merupakan koridor visual terbuka. Keberadaan baliho di sisi kanan dan kiri jalan justru menutup pemandangan megah struktur cagar budaya yang ada. Ia juga menegaskan Pemkot Solo sama sekali tidak diajak berkoordinasi terkait pemasangan baliho tersebut.
“Kami belum mendapatkan izin terkait dengan pemasangan balihonya. Tidak ada koordinasi sama sekali ke kami,” pungkasnya.